Liputan6.com, Kupang - Seorang pria bernama Jefri Sabuna (24) warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT diamankan aparat Polres Kupang, Sabtu, 25 Mei 2019. Ia diamankan setelah aksi bejatnya mencabuli tiga bocah kakak beradik terungkap.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Amalo mengatakan, pelaku mencabuli tiga bocah kakak beradik berinisial, DAL (11), MML (6), dan RML (4).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, aksi pelaku terkuak setelah para korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Kepada ibunya, bocah lugu ini menceritakan semua aksi bejat pelaku.
"Ibu para korban melaporkan ke polisi. Pelakunya sudah kita amankan," ujar Simson kepada Liputan6.com, Senin, 27 Mei 2019.
Ia menuturkan, korban DAL (11) dicabuli pada November 2017 silam. Pelaku memanfaatkan korban yang saat itu sendirian di rumah. Usai mencabuli korban, pelaku mengancam membunuh korban jika menceritakan ke orangtuanya.
Aksi Terungkap
Setelah mencabuli DAL, pelaku kemudian mencabuli MML (6), adik kandung DAL. MML dicabuli pada 26 Desember 2017. Aksi pelaku diketahui ketika ibu korban, WW (36) mendapati korban menangis. Saat ditanya, korban mengaku dicabuli Jefri Sabuna.
"Pelaku menggendong dan membawa korban ke dalam kamar dan melepas celana korban, kemudian memasukkan jari ke dalam kemaluan (vagina) korban. Saat itu, ibu korban tidak berada di rumah," tutur Simson.
Aksi pelaku tak hanya sampai di situ. Adik kandung korban DAL dan MML berinisial, RML (4) pun dicabuli. Bocah empat tahun itu dicabuli pada 3 Mei 2019. "Pelaku mencabuli korban saat korban sedang menonton televisi. Pelaku mencabuli korban dengan cara pelaku memasukan jari ke dalam kemaluan (vagina) korban," katanya.
Ia menambahkan, setelah mendapat laporan, polisi langsung membuat visum et relertum terhadap ketiga korban. Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement