Sukses

Musim Remisi Lebaran, 210 Napi Jabar Diusulkan Langsung Bebas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat mengajukan remisi 13.706 narapidana.

Liputan6.com, Bandung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat mengajukan remisi 13.706 narapidana. Sebanyak 210 napi di antaranya diusulkan langsung bebas.

"Ada sejumlah 13.706 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam mendapat remisi dan 210 orang WBP diusulkan langsung bebas," kata Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris, Jumat (31/5/2019).

Aris mengatakan, saat ini total ada 24.370 napi dan tahanan yang ada di 33 rutan dan lapas di Jabar.

Jumlah narapidana yang diusulkan bebas ini, menurut Aris, merupakan mereka yang memiliki masa tahanan tinggal sebentar lagi. Sehingga, napi tersebut diusulkan untuk dapat langsung bebas.

"Jadi pada saat diusulkan, sisa pidananya itu misalnya dapat satu bulan bebas, sisa pidananya sebulan lagi bebas. Kemudian tinggal dua bulan lagi, dapat remisi dua bulan bebas. Jadi saat diusulkan sisa pidana sudah mendekati bebas," katanya.

Menurut Aris, pembagian remisi lebaran ini dibagi dua kategori. Remisi khusus satu berjumlah 13.489 dan kedua remisi khusus dua berjumlah 210.

Remisi khusus satu artinya napi masih harus menjalani sisa pidana meski telah mendapat remisi sedangkan remisi dua langsung bebas.

Adapun usulan pemberian pengurangan masa tahanan paling banyak berlaku bagi napi kasus narkotika. Jumlah napi yang mendapat remisi mencapai 4.177 orang.

"Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Aris.

2 dari 2 halaman

36 Napi Tipikor Diusulkan Dapat Remisi

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan, sebanyak 36 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) diusulkan mendapat remisi atau pengurungan masa hukuman Lebaran 2019. Masa pengurangan kurungan penjara berbeda-beda, mulai 15 hari hingga 2 bulan.

"Untuk di Lapas Sukamiskin, ada 36 warga binaan kasus tipikor yang mendapatkan remisi Lebaran," kata Tejo.

Tejo mengungkapkan, di lapasnya terdapat 128 napi yang diusulkan mendapat remisi lebaran. Sebanyak 92 orang napi pidana umum lainnya yang juga mendapat usulan yang sama.

"Paling banyak besaran remisi satu bulan itu ada 88 orang," katanya.

Tejo tak bisa merinci nama-nama napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi. Akan tetapi, menurutnya, remisi diberikan karena para napi sudah memenuhi persyaratan.

"Mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Administratif seperti memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Kalau substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," ujar Tejo.