Liputan6.com, Kebumen - Dua jambret ini benar-benar lihai, juga nekat. Bagaimana tidak, mereka menjambret ponsel di jalur lintas selatan-selatan atau JLSS Kebumen atau Jalan Daendles, siang hari bolong.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 April 2019. Korbannya adalah emak-emak yang tengah berkendara seorang diri.
Saat itu, korban tengah melaju dengan sepeda motor di jalan alternatif mudik lebaran ini. Kondisi Jalan Daendels dimanfaatkan oleh dua jambret ponsel ini. Mereka mencuri ponsel yang ditaruh di dashboard sepeda motor matic itu.
Advertisement
"Para tersangka mengaku, hasil dari kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil pencurian oleh tersangka dibagi dua," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Juni 2019.
Baca Juga
Polisi pun langsung menggelar penyelidikan. Pasalnya, pencurian dari dashboard sepeda motor cukup marak di Kebumen.
Terlebih, kini masyarakat Indonesia tengah bersiap merayakan lebaran. Pemudik juga sudah memadati jalan raya di Kebumen.
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dua orang menjadi terduga pelaku penjambretan itu. Dua nama dikantongi polisi.
Dua terduga pelaku berinisial KM (26) warga Desa Donosari Kecamatan Sruweng dan IW (27) warga Desa Wonosari Kecamatan Kebumen. Keduanya lantas diburu oleh polisi.
Akhirnya, Tim resmob Polres Kebumen membekuk dua terduga pelaku penjambret ponsel di lokasi terpisah, Kamis malam, 30 Mei 2019. Satu orang, KM ditangkap di Alun-Alun Kebumen.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pencuri Ponsel Spesialis Dashboard
“Sedangkan satu tersangka lainnya IW, diamankan di depan kantor pegadaian Kebumen saat berjualan peci," dia menjelaskan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita Ponsel Oppo milik korban dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk beraksi.
Belakangan diketahui, kedua tersangka mengaku telah mencuri dan menjambret ponsel sebanyak tujuh kali. Seluruhnya adalah ponsel yang ditaruh di dashboard sepeda motor.
Keduanya mengaku, sebelumnya selalu mengincar ponsel di dashboard sepeda motor yang tengah diparkir. Namun, belakangan aksinya berkembang. Ponsel di sepeda motor yang tengah melaju pun tak lepas dari incaran kedua tersangka ini.
“Para tersangka 'hunting' mencari barang berharga yang ditaruh di tempat penyimpanan barang, di dasboard sepeda motor,” ucap Suparno.
Kini dua tersangka pencurian ponsel itu hanya bisa menyesali nasibnya. Mereka tak bisa berlebaran bersama keluarganya. Mereka mesti berlebaran di balik jeruji besi tahanan Polres Kebumen.
“Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” Suparno menegaskan.
Dari peristiwa ini, Suparno mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat menaruh barang berharga. Ia menyarankan agar barang itu lebih baik dibawa, alih-alih ditaruh di dasboard sepeda motor.
“Meski terlihat aman, namun hal tersebut justru dapat mengundang kerawanan tindak kejahatan pencurian,” kata Suparno.
Advertisement