Sukses

Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tersandung Korupsi

Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan wakilnya Muhammad terjerat dugaan korupsi. Saat ini kasus keduanya ditangani KPK dan Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Bukannya karena prestasi mentereng dalam pembangunan ataupun ekonomi, melainkan masalah hukum. Kepala daerah dan wakilnya saat ini tersandung kasus korupsi.

Beberapa waktu lalu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi jalan tahun jamak (multiyears). Dia juga dicegah bepergian ke luar negeri setelah lembaga anti rasuah itu mengirimkan surat ke pihak imigrasi.

Kasus Amril ini masih dalam proses pengusutan di KPK. Beberapa kali penyidik bolak-balik dari rumah dinas dan kantor bupati di sana melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen.

Kasus serupa saat ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasus dimaksud menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis M Nasir dan kontraktor Hobby Siregar.

Belakangan, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ST juga terbelit kasus hukum. Proyek yang dinaunginya ketika menjadi Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Karena diduga melibatkan wakil kepala daerah, kasus ini intens dikoordinasikan Polda Riau dengan Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Dugaan kian menguat setelah nota dinas dari Bareskrim Mabes Polri beredar luas di masyarakat.

Nota dengan nomor: B/ND/213/VI/2019/Tipidkor tertanggal 13 Juni 2019 itu berisi tentang gelar perkara untuk kasus Muhammad. Dalam surat yang ditandatangani perwira menengah berpangkat Komisaris Besar itu disebutkan Muhammad sudah berstatus tersangka.

Surat itu juga menerangkan tentang jenis perkara yaitu kegiatan pengadaan dan proyek pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Indragiri Hilir.

2 dari 2 halaman

Jawaban Polda Riau

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK dikonfirmasi tak menampik adanya nota dinas tersebut. Dia juga tak membantah adanya gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan penyidik Polda Riau pada Kamis, 13 Juni 2019.

"Benar, baru selesai gelar di Direktorat Tipikor Mabes," tegas Sunarto.

Biasanya, gelar perkara menghasilkan suatu keputusan, apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan karena tidak cukupnya alat bukti. Hanya saja, Polda Riau belum bersedia menjabarkan hasil gelar tersebut.

"Hasilnya, masih perlu pendalaman lagi," ucap Sunarto.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Pol Gidion Arif Setyawan SIK juga membenarkan adanya nota dinas dan gelar perkara itu.

Hanya saja, Gidion menyatakan posisi Muhammad dalam kasus ini belum menjadi tersangka.

"Itu (Muhammad sebagai tersangka) belum pasti," kata Gidion.

Menurut Gidion, gelar perkara yang dilakukan bersifat internal sehingga belum bisa disampaikan hasilnya. Dia juga menyebut masih ada gelar perkara berikutnya.

"Nanti masih ada gelar perkara lain dengan Karo Wasidik, persyaratan normatifnya begitu," sebut mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.