Liputan6.com, Aceh - S (42) disebut-sebut merupakan 'induk bala' perusakan Rutan Lhoksukon berujung kaburnya puluhan narapidana dan tahanan, Minggu, 17 Juni 2019.
Narapidana kasus pembunuhan itu sempat kabur bersama puluhan narapidana dan tahanan lain. Namun, dia berhasil ditangkap tim gabungan di Lorong Kiki Salon, Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 17 Juni 2019, sekitar pukul 14.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Tervonis seumur hidup yang tubuhnya bertato ini mencoba bersembunyi di balik semak-semak belakang rumah warga. Namun, polisi yang melakukan penyisiran sejak Minggu siang berhasil menemukannya.
Penangkapan S dilakukan tim Opsnal Satuan Reskrim, Satuan Sabhara Polres Aceh Utara dibantu sipir Rutan Lhoksukon. Ia saat ini sudah diamankan ke mapolres setempat.
"Diduga dia merupakan provokator perusakan di Rutan Lhoksukon hingga mengakibatkan puluhan napi lainnya kabur. Dia itu napi kasus pembunuhan dengan vonis seumur hidup. Dia tercatat sebagai warga Desa Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, kepada Liputan6.com, Senin sore (17/6/2019).
Ada 73 narapidana dan tahanan rutan yang berada di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lhoksukon kabur dengan cara mendobrak pintu kamar dan jendela kantor administrasi rutan, Minggu (16/6/2019). P2U (penjaga pintu utama) rutan termasuk 2 orang polisi kabarnya dilumpuhkan.
Polisi langsung menyebar dan melakukan penyisiran ke perkampungan terdekat. Dari 73 yang kabur dari Rutan Lhoksukon, 26 di antaranya telah ditangkap.
Â
Simak video pilihan berikut ini: