Liputan6.com, Pekanbaru- Dua kelompok yang tengah makan dan diduga menenggak minuman beralkohol terlibat keributan di Pujasera Riau Foodcourt, Jalan Riau, Pekanbaru. Enam pria dilarikan ke rumah sakit dalam keributan berdarah itu, di mana dua di antaranya masih dirawat intensif.
Usai keributan berdarah ini, empat pria ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Beberapa di antaranya pernah terlibat pidana di Pekanbaru dan pernah dipenjara.
Advertisement
Baca Juga
Hanya saja menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Awaluddin Syam, ke empatnya mengaku baru pertama kali terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam.
"Informasi keempatnya terlibat pidana atau sebagai residivis akan didalami lagi," kata Awaluddin di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (18/6/2019).
Awaluddin menjelaskan, empat pria ditangkap masing-masing berinisial B, Aa, Ar, dan U. Mereka di bekuk beberapa jam usai kejadian. Setelah polisi mendapat informasi keributan di lokasi pada Minggu dini hari, 16 Juni 2019.
"Tempat kejadian perkara sudah dipasang garis polisi, nanti akan dilakukan rekonstruksi di sana untuk mengetahui pemicu keributan ini," sebut Awaluddin.
Menurut Awaluddin, keributan berdarah ini diawali saling lirik antara dua kelompok yang duduk berdekatan, lalu terjadi adu mulut hingga perkelahian.
Dalam kejadian, piring dan gelas serta kursi beterbangan setelah kedua kelompok ini saling lempar. Tak lama kemudian, satu kelompok mengejar lawannya mengejar senjata tajam dan benda tumpul.
Bukan Oknum Jaksa
Awaluddin membantah ada dendam di antara dua kelompok ini, termasuk adanya satu kelompok yang sudah mempersiapkan parang dan benda pemukul lainnya. Awaluddin menyebut senjata tajam berupa parang diperoleh di lokasi kejadian.
"Jadi tidak dipersiapkan dalam mobil parangnya, diperoleh di tempat kejadian," tegas Awaluddin.
Parang dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk memukul dan menusuk sudah disita penyidik sebagai barang bukti.
"Ini tindakan spontanitas karena diduga meminum minuman beralkohol," sebut Awaluddin.
Sebelumnya beredar kabar keributan ini juga melibatkan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Riau. Jaksa tak diketahui identitasnya ini disebut ikut perkelahian dua kelompok itu.
Informasi ini dibantah Awaluddin. Dia menyebut sudah memeriksa para tersangka, di mana tak ada satupun pelaku mengetahui ada oknum jaksa terlibat perkelahian.
"Tersangka tidak tahu adanya oknum jaksa terlibat," tegas Awaluddin.
Atas kejadian ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement