Sukses

Mendalami Motif Pasutri tentang Tontonan Adegan Ranjang Seharga Goceng

Mereka boleh menonton dengan bayaran rokok, kopi, atau mi instan.

Liputan6.com, Tasikmalaya Jajaran Kepolisian Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terus menggali sejumlah keterangan dari E dan L, pasutri pelaku adegan ranjang secara langsung, Jawa Barat, termasuk menyiapkan psikolog untuk mengungkap motif di balik kelakuan memalukan itu.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Ma'ruf mengatakan, meskipun kedua tersangka belum mengakui perbuatannya, keterangan sejumlah saksi bisa menjadi bahan tambahan itu menggali kasus itu.

"Mereka dimintai keterangan secara terpisah satu-satu dan jawabannya ternyata sama. Yaitu mereka boleh menonton dengan bayaran rokok, kopi, atau mi instan," ujarnya, Rabu (19/6/2019).

Bahkan untuk mengungkap motif adegan ranjang itu, lembaganya siap mendatangkan psikolog untuk  mengurai secara jernih kasus itu.

"Semuanya akan didalami agar terkuak apa yang terjadi dan dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas," ujarnya.

Sebelumnya, E (25) dan L (24), warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, membuah heboh setelah diketahui mempertontonkan langsung adegan ranjang suami istri kepada sejumlah anak baru gede.

Kasus itu terbongkar setelah salah seorang anak menceritakan pengalaman menonton adegan ranjang orang dewasa itu kepada guru ngajinya.

2 dari 2 halaman

Diancam 10 Tahun Penjara

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan tontonan tak senonoh itu sengaja dilakukan beberapa kali dilakukan pada bulan Ramadan 1440 H setelah salat tarawih.

"Kami masih menyelidiki motif di belakang aksi itu, apakah ada faktor penyakit kejiwaan atau lainnya," kata dia.

Belakangan diketahui jika pasutri itu hanya buruh serabutan. Awalnya mereka sempat bersembunyi di kebun saat kasusnya terkuak ke publik, hingga akhirnya tertangkap.

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, terlebih korbannya anak-anak, walau menurut mereka tidak sampai terlihat secara vulgar adegannya, hanya terlihat ciuman dan gerakan tubuh," ujarnya.

Kasatreskrim AKP Dadang Sudiantoro menambahkan, setelah pemeriksanaan lembaganya telah memiliki cukup bukti, termasuk pengakuan para saksi dalam kasus itu.

"Mereka mengaku disuruh beli rokok, kopi, atau mi instan agar bisa menonton," kata dia.

Atas perbuatan adegan ranjang secara langsung itu, kedua tersangka dijerat Pasal 36 KUHP tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini: