Sukses

Polisi Selidiki Dugaan Suap Proyek DAK Rp 40 Miliar di Kota Pare-Pare

Polres Pare-Pare selidiki dugaan suap pengurusan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Pare-Pare tahun anggaran 2016 senilai Rp40 miliar.

Liputan6.com, Pare-Pare - Kepolisian Resort Kota Pare Pare diam-diam menyelidiki kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pare-Pare tahun 2016 sebesar Rp 40 miliar.

"Itu kan masih lidik belum sidik," singkat Kepala Kepolisian Resort Kota Pare-Pare, AKBP Pria Budi via pesan singkat, Jumat (21/6/2019).

Menurutnya, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan suap DAK tersebut hingga saat ini masih berjalan.

"Semua laporan masyarakat yang masuk tentunya kita akan pelajari," terang Pria.

Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Abdul Muthalib berharap penanganan kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Harapannya dapat berjalan secara profesional.

"Kasus ini kan lagi ramai mendapat perhatian masyarakat sehingga kami harap Polda Sulsel yang menanganinya agar berjalan maksimal," kata Muthalib ditemui di Kantor Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Jalan AP. Pettarani Makassar.

ACC Sulawesi juga berharap Polda Sulsel nantinya mengonfirmasi pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare, Muh. Yamin yang menyebut dirinya diperintahkan Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, H. Hamzah.

Uan itu sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare.

"Ini harus segera dikonfirmasi kebenarannya oleh Polres Pare-Pare. Jangan terkesan tak berkutik apalagi pernyataan tertulis Yamin bersama dua orang PNS lainnya soal itu beredar luas di media sosial (medsos)," ujar Muthalib.

Selain itu, ACC Sulawesi mendesak penyidik Polres Pare-Pare turut mengonfirmasi perihal pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pare-Pare, Muh. Yamin yang juga telah menyebutkan bahwa setiap selesai rapat dengan DPRD Kota Pare-Pare, ia dikabarkan kerap menyerahkan sejumlah uang.

"Kami justru heran kalau penyidik Polres Pare-Pare tak segera melakukannya. Inilah sehingga kami mendesak Polda Sulsel ambill alih kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare ini," jelas Muthalib.

2 dari 2 halaman

Kronologi Korupsi Suap Rp40 Miliar

Penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan proyek DAK Kota Pare-Pare senilai Rp 40 miliar bermula usai beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare. Masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham di media sosial.

Dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan, telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di Mall Ratu Indah Makassar. Sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.

Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.

Saksikan video pilihan di bawah ini: