Sukses

Semburan Hoaks Rahmat Baequni yang Menyeretnya Jadi Tersangka

Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran hoaks petugas KPPS mati diracun.

Liputan6.com, Bandung Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran hoaks tentang petugas KPPS Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.

Rahmat Baequni tampak menggunakan masker di bagian wajah. Saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019), dia tidak mengenakan baju tahanan.

Dalam pernyatannya kepada awak media di Mapolda Jabar, Baequni menyatakan siap kooperatif kepada penyidik dan menjalani pemeriksaan.

“Pertama, tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia, itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial ,” kata Baequni.

Baequni menuturkan, para jemaah yang mendengarkan ceramahnya sudah tahu informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Dan saya tanyakan bahkan pada jamaah, mereka juga sudah pada tahu. Bahkan mereka menganggukkan kepala 'oh iya memang,',” ujarnya.

Rahmat Baequni mengaku ceramahnya tersebut bukan bermaksud menyebarkan informasi keliru.

“Kemudian sekali lagi saya tidak bermaksud menyebar berita bohong ini, sehingga menciptakan kekisruhan informasi di media sosial kita. Tidak sama sekali tidak demikian,” katanya. 

Pria yang belum lama ini berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang illuminati mengaku mencintai tanah air sepenuhnya.

“Saya cinta tanah air ini, saya cinta bangsa ini, tidak mungkin saya mau memecah belah bangsa saya sendiri,” ujarnya.

2 dari 2 halaman

Dikenakan Pasal Berlapis

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan soal materi ceramah Baequni yang mengantarnya jadi tersangka.

Menurut Truno, Rahmat menyampaikan berita bahwa ada 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu meninggal karena diracun.

"Yang bersangkutan mengatakan bahwasannya semuanya itu mengandung zat racun atau diracun dan sama seluruhnya kemudian dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS. Ini merupakan satu berita bohong," kata Trunoyudo.

Baequni menyampaikan informasi tersebut kepada jemaah di sebuah masjid di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung. Baequni menyampaikan itu usai dilaksanakannya pemungutan suara pemilu 2019.

"Disampaikan di depan khalayak umum dan disampaikan di tempat ibadah. Ini yang kami sayangkan karena di sana rata-rata orang ingin beribadah," kata Trunoyudo.

Atas perbuatannya, Baequni disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.

Simak video pilihan di bawah ini: