Sukses

Jaksa Ungkap Peran Ketua PAN Jateng dalam Sidang Tuntutan Kasus Suap DAK

Jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam mengusahakan tambahan DAK untuk Kabupaten Purbalingga tidak berdiri sendiri, namun bersama-sama dengan Wahyu Kristianto.

Liputan6.com, Semarang - Jaksa penuntut umum menyebut dugaan tindak pidana suap atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 yang diterima Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan melibatkan Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto.

Hal tersebut terungkap dalam tuntutan jaksa terhadap Taufik Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam mengusahakan tambahan DAK untuk Kabupaten Purbalingga tidak berdiri sendiri, namun bersama-sama dengan Wahyu Kristianto.

"Ada kerja sama yang erat antara terdakwa bersama Wahyu Kristianto. Terdakwa sebagai penerima suap, turut serta besama Wahyu Kristianto," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono tersebut.

Wahyu Kristianto, menurut jaksa, berperan dalam pengajuan tambahan DAK yang diajukan Bupati Purbalingga Tasdi.

Wahyu menerima "fee" atas pengurusan DAK dari Bupati Tasdi sebesar Rp1,2 miliar yang selanjutnya diteruskan ke terdakwa Taufik Kurniawan.

Setelah menerima Rp1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp600 juta atau separuh dari uang itu untuk membiayai keperluan Wahyu, sedangkan separuh sisanya diserahkan kepada staf terdakwa Haris Fikri.

Jaksa meminta hakim mengesampingkan keterangan terdakwa bahwa uang yang diberikan oleh Wahyu Kurniawan tersebut berkaitan dengan utang untuk kebutuhan pilkada.

"Keterangan terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan karena tidak ada bukti tentang utang piutang tersebut," tuturnya dilansir Antara.

Taufik Kurniawan sendiri dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga itu.

Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa dinlai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saksikan video pilihan berikut ini: