Sukses

Ada 1,5 Kg Sabu di Balik Pakaian Dalam Wanita Asal Afrika

Petugas Bea Cukai Bandung beserta tim interdiksi terpadu Bandara Husein Sastranegara kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu.

Liputan6.com, Bandung Petugas Bea Cukai Bandung beserta tim interdiksi terpadu Bandara Husein Sastranegara kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu. Kali ini, tersangkanya perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial CN yang berupaya menyelundupkan sabu ke dalam pakaian dalam.

CN (44), diketahui menyelundupkan barang haram tersebut seberat 1.595 gram pada Kamis, 20 Juni 2019. Penindakan atas penyelundupan hanya berselang dua minggu lalu ketika perempuan berinisial WB (50) kedapatan menyelundupkan narkotika jenis methamphetamine seberat 2 kilogram.

"Berdasarkan analisa pra kedatangan atas penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 192 rute Singapura-Bandung yang merupakan transit dari Bandara Internasional OR Tambo. Dia tiba di Bandara Husein Sastranegara pukul 9, lalu kita profiling wanita berinisial CN tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution di Bandung, Rabu, 26 Juni 2019.

Pihak bandara menemukan kejanggalan dari penumpang yang baru pertama kali ke Indonesia tersebut. Hasil pemeriksaan X-Ray atas barang bawaan CN tidak ditemukan hal mencurigakan. 

Namun, petugas tak mau menyerah. CN diwawancara dan melakukan pemeriksaan badan. Dari pemeriksaan badan yang dilakukan petugas wanita, terdapat tiga bungkusan yang berisi krital bening seberat 1.595 gram bruto.

"Saat meminta yang bersangkutan membuka pakaian, petugas mendapatkan barang tersebut di dalam bra dan celana dalam," kata Saipullah.

Tidak berhenti sampai di situ, benda yang dibawa CN diuji laboratorium. Hasilnya, barang tersebut positif mengandung methamphetamine.

Selanjutnya, barang jenis sabu yang dibawa CN diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya membawa narkotika, tersangka dikenakan dua pasal. Pertama, Pasal 102 huruf e UU No 17 Tahun 2006. Ancaman hukuman yaitu paling lama 10 tahun.

Sedangkan, pasal kedua yang disangkakan yaitu Pasal 113 ayat 2 UU No 34 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Untuk nilainya di pasar gelap, harganya Rp3,9 miliar. Kalau bisa lolos kerugian secara imaterial yaitu 11 ribu nyawa terkena paparan narkotika," kata Saipullah.

2 dari 2 halaman

Tujuan Diedarkan ke Jawa Barat dan Jakarta

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal Sufyan Syarif mengatakan, tujuan utama pelaku penyelundupan sabu CN adalah memasok barang tersebut ke Jakarta dan Jawa Barat.

"Bandung khususnya itu tidak terlepas dengan Jakarta, dalam teori sindikasi Jakarta dan Bandung itu satu. Artinya, satu transit satu tujuan," kata Sufyan.

Peredaran narkotika menurutnya harus diwaspadai. Mengingat kedua daerah, Bandung dan Jakarta jadi target dari bisnis haram tersebut.

"Kebiasaan usaha bisnisnya mereka saling bertukar tempat. Jadi sasarannya antara Jakarta dan Jawa Barat," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini: