Liputan6.com, Bandung Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal Sufyan Syarif mengatakan bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi. Hal itu dia ungkapkan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh setiap 26 Juni.
Merujuk pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, maka pecandu atau pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Hal tersebut juga diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014).
Advertisement
Baca Juga
Dalam aturan tersebut, mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
"Korban atau pengguna narkoba itu adalah orang sakit. Kalau orang sakit perlu disembuhkan, perlu ditolong, perlu direhabilitasi," kata Sufyan di Bandung, Rabu (26/6/2019).
Sufyan mengakui pihaknya sulit mendapatkan pasien rehabilitasi ini karena umumnya mereka tersembunyi. Lebih jauh Sufyan mengatakan, layanan rehabilitasi sudah disebar di rumah sakit dan klinik di Jabar. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar keluarga mendorong pemulihan korban penggunaan narkoba.
"Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat dan lingkungannya untuk bersama-sama mengontrol mengawasi dan mengajak untuk sembuh," ujarnya.
Ia mengatakan, proses penyembuhan korban narkoba bisa berlangsung cukup lama. Berbeda setiap kasusnya.
Simak video pilihan berikut: