Liputan6.com, Pekanbaru- Tiga orangutan selundupan tujuan Malaysia dari Kota Dumai, Riau, diduga berasal dari perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. Hal ini mengingat di daerah itu masih terpantau beberapa habitat satwa berbulu mirip manusia itu.
Dua pelaku, JD (27) dan SP (40), ditangkap ketika membawa orangutan dan sejumlah satwa dilindungi lainnya ke pelabuhan rakyat di Kota Dumai. Setelah ditangkap Bea Cukai serta Detasemen Angkatan Laut dan Angkatan Darat, satu di antaranya sudah diserahkan ke penyidik KLHK.
"Satu lagi masih di Dumai, baru satu orang diserahkan. Keduanya orang Pekanbaru," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono, Rabu malam, 26 Juni 2019.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Suharyono, kedua pelaku masuk jaringan perdagangan satwa ilegal. Hanya saja, sudah berapa kali keduanya menyuplai satwa dilindungi ke Malaysia, Suharyono belum bisa menjelaskan.
Suharyono juga belum bisa memastikan posisi keduanya dalam jaringan perdagangan satwa ilegal. Apakah itu sebagai sopir, kurir, pencari satwa di habitat ataupun penjual langsung.
"Itu sudah masuk materi pokok perkara, intinya masih didalami, yang jelas apapun posisinya, mereka masuk jaringan, terlibat," tegas Suharyono.
Atas perbuatannya, para penyelundup orangutan dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman penjaranya lima tahun dan denda Rp 100 juta.
"Nanti untuk pendalaman juga dilibatkan petugas di Medan dan Aceh. Biasanya kasus ini terkait dengan Aceh," sebut Suharyono.