Liputan6.com, Pare-Pare - Penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare terus bergulir.
Terlebih, belakangan beredar surat pernyataan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Pare-Pare di media sosial (medsos) yang mengakui telah bersama-sama menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, H. Hamzah.
Advertisement
Baca Juga
Uang tersebut diakui sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare atas perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.
Selain memeriksa sejumlah saksi dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, penyidik Polres Pare-Pare juga diminta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kasus yang dimaksud bisa terungkap dengan terang benderang.
"Soal koordinasi dengan LPSK itu masuk dalam catatan sebagai bahan informasi proses lanjut penanganan perkara dugaan suap proyek DAK tersebut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono via pesan singkat, Sabtu (29/6/2019).
Pintu Masuk Penyelidikan
Sebelumnya, sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel diantaranya Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare berjalan maksimal dan tidak berlarut-larut.
Penyidik Polres Pare-Pare, kata dia, harus mendalami isi pernyataan ketiga PNS yang dimaksud.
"Jika hal itu benar, maka penyidik harus mendalami sumber uang Rp1,5 miliar itu dari mana dan sejauh mana pemanfaatan DAK yang bernilai puluhan miliar itu. Makanya pernyataan ketiga PNS itu merupakan pintu masuk penyelidikan," terang Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon.
Ia berharap ketiga PNS yang dimaksud bersikap terbuka selama proses penyelidikan berlangsung.
Kadir berharap, ketiganya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (saksi mahkota) dengan harapan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat Indonesia khususnya Sulsel tersebut bisa terungkap dengan terang benderang.
Tak hanya itu, ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyupervisi kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare tersebut agar penanganannya dapat maksimal dan tentunya segera ada kepastian hukum.
"Kami sudah bersurat resmi terkait permohonan supervisi kasus ini ke KPK kemarin. Kita harap mereka segera merespon cepat," tutur Kadir.
Advertisement
Kronologi Kasus Dugaan Suap Proyek DAK Kota Pare-Pare
Penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman, dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).
Dimana dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah.
Penyerahan uang itu terjadi di Mall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.
Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.
Saksikan video pilihan di bawah ini: