Sukses

Bagai Petir di Siang Bolong, Kakak Bejat Tega Cabuli Sang Adik

Saking seringnya si kakak sampai lupa berapa kali berbuat cabul.

Liputan6.com, Sampang - Banyak peristiwa asusila terjadi. Namun peristiwa asusila di Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini cukup membetot perhatian warga karena pelaku dan korban ternyata sedarah.

AK, 22 tahun, inisial pelaku dan MR, 16 tahun, nama samaran korban- adalah kakak beradik sebapak beda ibu. Mawar yang masih di bawah umur, kini tengah hamil 6 bulan karena diperdaya kakaknya.

Kehamilan itu yang menguak kasus inces di Sampang ini. Bentuk tubuh MR yang berubah subur namun tak wajar untuk anak seusianya, membuat Melati, 48 tahun, ibu MR, curiga.

Setelah ditanya-tanya. Melati serasa disambar petir siang bolong mendengar jawaban anaknya. Bahwa dirinnya hamil karena ditiduri AK, anak suaminya dari istri sebelum dia.

Tanpa banyak mikir, Melati lantas memberitahu keluarga besarnya tentang kondisi melati dan semua mufakat melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Sampang, Kamis 27 Juni 2019 lalu.

"Kami ingin pelaku ditangkap," kata D, 60 tahun, kakek Mawar, pelapor ke polisi.

2 dari 2 halaman

AK Sering Jemput Mawar

Menurut Kakek D, pada 2017 ibu MR merantau ke Malaysia untuk bekerja selama 1,5 tahun bersama suaminya. Sejak itu, AK yang tinggal di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, sering datang ke rumah MR di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Tak hanya bertemu, MR beberapa kali diajak menginap ke rumah AK. Bahkan, ketika MR dibawa AK ke Jakarta selama 8 bulan keluarga tak menaruh curiga karena keduanya saudara kandung.

"Ternyata saat diajak menginap itu cucu saya dicabuli. Bahkan diancam agar tidak bilang ke siapa pun," ujar kakek D.

Usai menerima laporan itu, Penyidik Satuan Reserse Polres Sampang bergerak cepat memburu AK. Tak sampai 24 jam, pelaku yang hendak kabur ke Pulau Masalembu di Kabupaten Sumenep ditangkap.

"Kami tangkap di Kecamatan Ketapang, saat mau kabur ke Masalembu," kata Kepala Satreskrim Polres Sampang, AKP Subiantana, Sabtu, 29 Juni 2019. 

Polisi berhasil menunda AK kabur karena dibantu keluarga. Keluarganya memberitahu AK bahwa akan dijemput. Saat menunggu jemputan itulah polisi menangkapnya.

Kepada penyidik, AK mengaku sampai lupa berapa kali meniduri adiknya sendiri saking seringnya. Dia hanya ingat lokasinya. Paling se di rumahnya ketika Mawar menginap. Juga di rumah Mawar dan kos-kosan selama di Jakarta.

"Di Jakarta empat kali," kata AK.

Atas perbuatannya AK terancam 15 tahun penjara. Dia melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Saksikan video pilihan berikut ini: