Liputan6.com, Bulukumba - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel angkat bicara terkait fenomena pernikahan sedarah yang dilakukan oleh Ansar (32), warga di Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan saat dalam perantauan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Pernikahan saudara kandung menurut ajaran Islam itu haram. Itu ada dalam surah An-Nisa ayat 23," kata Sekertaris Bidang Fatwa MUI Sulsel, Wahid Haddade saat dikonfirmasi, Selasa 2 Juli 2019.
Advertisement
Baca Juga
Dalam ajaran Islam, ada 14 golongan yang dilarang untuk dinikahi. Seperti, larangan pernikahan karena berlainan agama, larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlalu dekat atau pernikahan sedarah, larangan pernikahan karena sepersusuan, atau larangan pernikahan karena hubungan semenda dan larangan pernikahan poliandri.
Kemudian, larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an, larangan pernikahan terhadap perempuan atau laki-laki pezina, larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan bekas istri yang ditalak tiga, dan terakhir larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat.
"Ada 14 golongan yang sama sekali tidak boleh untuk kita nikahi. Termasuk di dalamnya itu adalah saudara kita," terangnya.
Dia menjelaskan bahwa sejatinya manusia diciptakan secara berpasang-pasangan dan keduanya bisa hidup bersama dalam ikatan pernikahan makanya pernikahan sedarah itu sangat dilarang. Pernikahan adalah suatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat dan ketentuannya termasuk diperbolehkannya bertunangan meskipun dianjurkan pernikahan dilaksanakn secara resmi dan bukan dengan nikah siri. Â
"Menikah menurut Alquran itu, biasanya menerima apa adanya. Hanya saja belum kita kaji secara mendalam apa dibalik bahaya sebenarnya jika pernikahan sedarah. Meskipun begitu, tetap ada usaha untuk melihat bahwa disitu ada hal yang notbenenya berbahaya bagi pelakunya," tambahnya.
Lapor Polisi
Sebelumnya, Ansar (32) membuat geger warga Bulukumba, Sulawesi Selatan karena menikahi adik kandung. Pernikahan keduanya berlangsung beberapa waktu lalu di perantuan mereka berdua di Kalimantan.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, Ansar sebenarnya telah memiliki istri bernama Hervina (28) yang menetap di kampung halaman mereka di Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ansar pun terpaksa menikahi adik kandungnya itu lantaran sang adik telah hamil empat bulan usai keduanya berhubungan badan.
"Saya sudah melapor ke Polres Bulukumba. Saya harap saya bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum dan berharap polisi bisa segera menangkap Ansar," kata Hervina usai melaporkan suami sahnya itu di Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Hervina selama ini tidak pernah sedikitpun menaruh curiga kepada suaminya itu atas kedekatan dia dengan adiknya sendiri. Menurut dia kedekatan antara kakak dan adik merupakan sesuatu hal yang wajar dan bisa dimaklumi.
"Saya selama ini tidak pernah curiga. Sama sekali tidak pernah. Setelah ini saya akan minta cerai," ungkap Hervina.
Ruslan, kakak kandung Ansar membenarkan kabar yang telah menajadi viral di media sosial itu. Ruslah menyebutkan bahwa Ansar adalah anak ketiga dan benar telah menikahi adiknya sendiri.
"Kami tujuh orang bersaudara. Dia menikah dengan adik yang bungsu. Kalau bisa diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk dilakukan hukum adat," kata Ruslan.
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan membenarkan ihwal laporan tentang pernikahan sedarah tersebut. Dia pun berjanji akan memproses laporan tersebut.
"Kami sudah menerima laporan yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan dengan mengambil beberapa keterangan dari beberapa kerabat korban. Berdasarkan informasi korban, pelaku saat ini berada di Kalimantan dan di sana melakukan pernikahan," katanya.
Advertisement
Keluarga Marah
Ansar (32) yang menikahi adik kandung perempuannya tengah jadi buah bibir khususnya bagi warga Sulawesi Selatan. Pernikahan keduanya berlangsung beberapa waktu lalu di Balikpapan, Kalimantan Timur lantaran sang adik tengah hamil empat bulan usai keduanya berhubungan badan.
Istri sah Ansar, Hervina (28) pun telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari pernikahan Ansar dan Hervina, keduanya telah dikaruniai satu orang anak yang saat ini telah menginjak usia tujuh tahun.
Andi Agung, kepala desa di kampung halaman Ansar, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengatakan bahwa jika nanti Ansar pulang kampung maka dia akan diusir dari kampung halamannya itu.Â
"Saudara-saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di Desa Salemba dan kalau perlu di Sulawesi Selatan juga," kata Andi Agung, Senin 1 Juli 2019.Â
Andi Agung menyebutkan bahwa selain seluruh saudara Ansar yang tidak terima kejadian itu, kedua orangtua Ansar juga mengaku syok karena kedua anaknya menikah dalam perantauan. Andi Agung pun berharap kasus pernikahan sedarah ini diproses sesuai hukum yang berlaku.Â
"Kedua orangtuanya ini juga tidak menerima, di sisi lain juga, pernikahan saudara dalam agama itu tidak diperbolehkan," dia menyebutkan.
Andi Agung mengaku baru mengetahui pernikahan sedarah ini setelah kabar tentang pernikahan sedarah itu menjadi viral di media sosial. Selain itu Andi Agung juga mengaku mendapat kabar dari kepala dusun tempat ia memerintah sebagai kepala desa.Â
"Iya saya baru tahu, nanti pak dusun yang kasih tau saya. Ini saya habis dampingi istri sahnya melapor di polisi," ucapnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini: