Liputan6.com, Ponorogo - Rapat Dengar Pendapat terkait pelaksaan PPDB di gedung DPRD Ponorogo mengungkap, Komisi A dan D menemukan adanya dugaan manipulasi surat keterangan domisili.
DPRD Ponorogo sudah memanggil 5 oknum pegawai kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan domisili. Sejumlah temuan sudah mengarah kepada pembuktian administratif. Sebelumnya tercatat ada 56 siswa yang diterima di SMPN I Ponorogo menggunakan surat keterangan domisili yang telah dimanipulasi.
Baca Juga
Sebelum kasus manipulasi surat keterangan domisili ini mencuat, 4 siswa dinyatakan mengundurkan diri. Keempat siswa tersebut berasal dari Kabupaten Pacitan, Madiun, Demangan, Ponorogo, dan Ngrayun Ponorogo, sehingga menyisakan 52 siswa yang tercatat diterima di SMPN I Ponorogo yang diduga menggunakan surat keterangan pindah domisili.
Advertisement
Berdasarkan hasil RDP pihak koordinator pengawas sekolah mencurigai ada 7 siswa yang penggunaan surat keterangan domisili yang digunakan bertentangan dengan Perbub.
Atas kecurigaan tersebut Komisi A dan Komisi D akan mengundang lima kepala kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan domisili.
Wakil ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan DPRD ponorogo Ubail Islam mengatakan, pertemuan ini digelar untuk membersihkan mafia pendidikan di Ponorogo.
"Komisi D dan Komisi A hanya ingin dunia pendidikan bersih dan keadilan dalam pendidikan dirasakan oleh masyarakat Ponorogo," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (3/7/2019).
Politisi PKB itu juga menjelaskan dengan temuan sekarang ini, pihaknya beharap bisa menjadi bahan evaluasi dunia pendidikan di Ponorogo.
"Biar jadi evaluasi di dunia pendidikan. Kami akan mencari siapa sebenarnya yang bermain-main dalam PPDB. Usut siapa yang main-main," ujarnya.