Liputan6.com, Sabang - Qanun merupakan peraturan perundang-undagan sejenis Perda yang mengatur penyelenggara pemerintahan dan masyarakat umum di Provinsi Aceh. Di 2019 ini Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Provinsi Aceh, telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 9 Rancangan Qanun (Raqan).
Ketua Pansus I DPRK Sabang, AQ Jailani mengaku sedang menyusun dan membahas empat Rancangan Qanun (Raqan) meliputi, Raqan Bebas Asap Rokok, Raqan Kebersihan, Raqan Pendidikan, dan Raqan Susunan Organisasi Perangkan Kota (SOTK).
"Empat Rancangan Qanun tersebut prioritas yang pada tahun ini dan sekarang sedang berlangsung tahapan penjaringan pendapat dari para pihak," kata AQ Jailani dikutip Antara, Kamis (7/4/2019).
Advertisement
Jailani mengaku, sebelum Raqan tersebut dibentuk atau disetujui, pihaknya akan meminta pendapat atau pandangan para pihak terkait lebih dulu. Dan selanjutnya ia mengaku akan menampung masukan masyarakat guna saat penerapan qanun tersebut mampu meminimalisir pro dan kontra.
"Sekarang saya sedang di Jakarta meminta pendapat Kementerian Pendidikan terkait Raqan Pendidikan," ucapnya.
Ketua Pansus II DPRK Sabang, Dermawan mengaku ada lima Rancangan qanun yang akan dibentuk pihaknya, terdiri dari Raqan Pencengahan Rumah Kumuh, Raqan Rencana Induk Pariwisata Kota Sabang.
Pansus 2, lanjutnya, juga sedang membahas Raqan Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aneuk Laot menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Qanun Penyertaan modal melalui Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS).
"Semua qanun tersebut prioritas. Untuk Raqan Pencengahan Rumah Kumuh, Raqan Perumda dan Penyertaan Modal sudah hampir selesai," kata Dermawan.
Selain tiga Raqan tersebut, dirinya mengaku ada dua Raqan lainnya yang sedang disusun pihaknya meliputi, Raqan Rencana Induk Pariwisata Kota Sabang dan Penyertaan Modal melalui PDPS.
"Kami akan meminta pandangan semua pihak terkait Raqan tersebut sebelum disahkan," katanya menambahkan.
Â
Â