Liputan6.com, Makassar Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendorong penegak hukum di Sulsel untuk menyelidiki adanya dugaan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi peralihan kendaraan plat hitam menjadi plat kuning oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel).
"Ini kan temuan dan tim Korsupgah KPK juga telah meminta agar kasus ini segera ditangani oleh Polisi maupun Kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan," kata Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun via telepon, Sabtu (6/7/2019).
Ia berharap Polda Sulsel maupun Kejati Sulsel segera berkoordinasi dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dishub Sulsel tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kita harap secepatnya kasus ini segera ditangani. Apalagi penanganan kasusnya telah mendapat dukungan penuh KPK," ujar Kadir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pada dasarnya pihaknya siap menindaklanjuti adanya temuan tim kordinator supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK tentang adanya dugaan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi peralihan status kendaraan pribadi (plat hitam) menjadi kendaraan umum (plat kuning).
"Kami harap agar melaporkan secara tertulis ke SPKT Polda Sulsel untuk segera diterbitkan sprin penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang dimaksud," ucap Yudhiawan via pesan singkat, Sabtu (6/7/2019).
Temuan KPK
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah telah membeberkan temuan adanya dugaan gratifikasi di lingkup Dishub Sulsel itu.
Tim Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII KPK , Dwi Aprilia Linda mengatakan dugaan gratifikasi di lingkup Dishub Sulsel tersebut terjadi dalam proses penerbitan rekomendasi peralihan status kendaraan berplat hitam menjadi plat kuning.
“Banyak kendaraan yang mendapatkan plat kuning, padahal kendaraan tersebut bukan kendaraan pengangkut barang dan penumpang,” kata Dwi Aprilia, pada kegiatan Media Briefing, di Hotel Four Point By Sheraton Makassar, Kamis 4 Juli 2019.
Ia menjelaskan jika kendaraan yang menggunakan plat kuning, tentunya akan mendapat subsidi sebesar 70 persen dari jumlah pajak kendaraan.
"Ini artinya dia tinggal membayar 30 persen saja. Nah banyak yang seharusnya tidak mendapatkan plat kuning, seperti mobil molen dan mobil-mobil proyek. Itupun juga masih menunggak pajaknya,” Dwi menandaskan.
saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement