Liputan6.com, Langkat - Rencana PS, warga Dusun Bandar Meriah, Langkat, Sumatera Utara, untuk memperbaiki makam orangtuanya dan membeli hewan ternak pupus. Dirinya keburu tertangkap petugas Taman Nasional Gunung Lauser saat ingin memperjualbelikan kulit harimau sumatra.
Kepala Seksi Wilayah I Medan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting mengatakan, PS diamankan pada Senin, 1 Juli 2019, di Simpang Sotong, Jalan Raya Marike, Desa Marike, Kecamatan Kutam Baru, Kabupaten Langkat.
"Pelaku diamankan saat hendak menjual dua lembar kulit harimau sumatra," kata Haluan di Mako SPORC Brigade Macan Tutul, Mariendal, Deli Serdang, Jumat (5/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Haluan menjelaskan, dalam hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Balai Besar TamanNasional Gunung Leuser (BBTNGL) pada Selasa, 2 Juli 2019, untuk proses penyidikan.
"Selain dua lembar kulit harimau, dari PS petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu potongan kecil kulit harimau dan juga tengkorak diduga harimau sumatra, satu buah belati,dan handphone,” katanya.
Diterangkan Haluan, kepada pihaknya PS mengaku awalnya bongkar-bongkar rumah, kemudian menemukan kulit harimau lalu mencoba menjualnya. Haluan menilai, modus yang digunakan PS, yang berprofesi sebagai petani dalam menjual kulit harimau masih sangat konvensional.
"PS tidak menyiarkannya di media sosial dan bermain tunggal. Bahkan, PS tidak begitu fasih menggunakan bahasa Indonesia. Kesehariannya lebih banyak menggunakan bahasa daerah," terangnya.
PS juga mengaku, barang bukti kulit harimau yang beberapa bagian tidak terpotong rapi dan berwarna gelap tersebut milik kakeknya. Karena lokasi kediamannya berdekatan denganTaman Nasional Gunung Leuser (TNGL), petugas menduga kuat kulit satwa dilindungi itu dari dalam TNGL.
"Ini harimau sumatra," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp 100 - 200 ribu. Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp 57 juta. Dari uang hasil penjualan itu, kata PS, dirinya ingin memperbaiki makam orangtuanya dan modal membeli hewan ternak.
Diungkapkan Haluan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan BBTNGL dan Polda Sumut untuk proses penyidikan. Status PS yang saat ini tersangka dititipkan di Polda Sumut untuk penahanan. Sebab, Balai Gakkum LHK, tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf D junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ungkap Haluan.
Simak juga video pilihan berikut ini: