Sukses

Ribut-Ribut Syarat Larangan Menikah Saat Masuk SMPN 7 Surakarta

Pernyataan tersebut masuk dalam surat pernyataan komitmen siswa baru yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah.

Liputan6.com, Surakarta - Poin larangan menikah selama menempuh pendidikan di SMPN 7 Surakarta membuat warga heboh. Lantaran larangan yang masuk dalam surat pernyataan komitmen siswa baru itu membuat heboh warga, pihak sekolah pun telah menganulir poin tersebut. 

"Sudah kami anulir dan kami informasikan ke siswa bahwa itu dicoret sehingga kalimat itu tidak ada," kata Kepala SMP Negeri 7 Surakarta, Siti Latifah di Solo, seperti dilansir Antara, Rabu 10 Juli 2019.

Pihak sekolah juga sudah menyampaikan klarifikasi kepada orangtua siswa mengingat kalimat tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di kalangan orangtua siswa.

"Terkait poin tersebut memang ada orangtua siswa yang menanyakan, namun surat pernyataan itu sudah ada sebelum saya menjadi Kepala Sekolah di SMPN 7," ucap Siti Latifah.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Bambang Wahyono mengatakan bahwa dinas tidak pernah menyampaikan arahan kepada sekolah untuk membuat ketentuan seperti itu. Oleh karena itu, pihaknya pun telah meminta SMP Negeri 7 membatalkan peraturan larangan menikah selama menempuh pendidikan tersebut.

"Dulu ada juga yang berinisiatif membuat pernyataan tidak tersangkut narkoba, tidak terlibat dalam kriminalitas, memang ini baik, tetapi untuk poin seperti yang ada di SMPN 7 tolong dieliminasi," katanya.

Ia membenarkan aturan larangan menikah selama menempuh pendidikan tersebut sudah ada sebelum kepala sekolah yang sekarang menjabat.

"Meski demikian kami tidak akan membenturkan antara kepala sekolah yang lama dengan yang baru. Maksud mereka baik, hanya dinas atau pemerintah tidak mengarahkan bahasa itu muncul karena ini kan masih SMP," Bambang menandaskan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini: