Sukses

Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Banyumas yang Terungkap Lewat Rekonstruksi

Pelaku Deni disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3. Dia terancam hukuman kurungan pidana minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Resor Banyumas terus mendalami temuan warga terhadap korban yang diduga dimutilasi di Dusun Plandi, Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas. Pelaku, Deni Prianto (37) diduga memutilasi korbannya di Bandung.

Hal itu terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Banyumas menggelar rekonstruksi penyebab kematian KW (51), wanita yang diduga dimutilasi dan mayatnya dibakar serta dibuang oleh pelaku.

Olah TKP itu digelar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rancamekar, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Sabtu (13/7/2019).

Polisi menyebutkan, pelaku membuang potongan tubuh KW di dua lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen.

Sebelum dibuang, korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya menggunakan benda tumpul berkali-kali. Setelah itu tubuh korban dipotong pelaku di rumah kontrakan.

"Hasil rekonstruksi, pertama diketahui dia membunuh pertama kali saat berhubungan badan dengan menggunakan palu yang sudah ada di rumah terduga pelaku. Dari rekonstruksi, korban meninggal karena pukulan palu. Setelah itu korban meninggal, kemudian dimutilasi," kata Kanit III Satreskrim Polres Banyumas Inspektur Dua Rizky Adhiyanzah.

Pelaku memutilasi bagian tubuh korban mulai dari bagian kepala, tangan, badan, dan panggul hingga ke kaki. Lalu dibungkus plastik yang didobel. Semua sudah disiapkan pelaku sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam kontainer.

Rizky mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa korban pada Minggu (7/7/2019) siang. Setelah melakukan pembunuhan, menjelang maghrib, Deni membawa semua barang bukti pembunuhan dan tubuh korban ke Banyumas. Deni tiba di sana Senin (8/7/2019) dini hari.

"Palu untuk memukul tidak dihilangkan, dia bawa semuanya bersama barang bukti potongan tubuh ditaruh di rumah orang tuanya di Kecamatan Susukan Banjarnegara. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di tiga TKP. Setelah dia taruh lalu dibakar," kata Rizky.

Temuan potongan jasad manusia itu pertama kali diketahui oleh seorang bocah lelaki berusia 12 tahun, Putra, warga Plandi, Watuagung. Ia menemukan potongan daging besar, Senin sore (8/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

2 dari 3 halaman

Pelaku dan Korban Berkenalan di Facebook

Deni melakukan aksi mutilasi sendirian. Rizky menuturkan, pelaku awalnya berkenalan dengan korban di Facebook sekitar dua bulan sebelum Lebaran. Setelah itu mereka janjian bertemu hingga menyewa kontrakan di Jalan Rancamekar.

Dari beberapa kali pertemuan, Deni memanfaatkan hubungan pertemanan tersebut dengan meminjam uang kepada korban. Bujuk rayu manis Deni berhasil.

"Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk bukti transfer, ada empat tahap dengan nilai total Rp20 juta. Tapi itu nilainya belum fix, masih kita kembangkan," ujar Rizky.

Deny berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 8 Juli. Namun saat ditagih, Deni malah menghabisi nyawa KW.

"Pelaku menjalin hubungan dengan korban sambil memanfaatkan (hubungan) dengan meminjam uang. Korban diiming-imingi dan akan diganti setelah pelaku gajian hari Senin. Tapi ketika ditagih, pelaku kebingungan. Bahkan diminta dinikahi juga kebingungan. Akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban," ujar Rizky.

Soal hubungan pelaku dan korban masih cukup misterius. Polisi menyebut ada dugaan keduanya menjalin hubungan asmara.

"Intinya si korban kepincut dengan pelaku. Setiap apa yang dibilang pelaku, korban mau saja," ucap Rizky.

Deni menggunakan media sosial untuk mempromosikan dirinya dengan berkedok sebagai petugas pelayaran. Bahkan, ia mengedit foto di akun Facebooknya agar terlihat seperti orang yang bekerja di pelayaran.

"Dari keterangannya di Facebook itu memang wajahnya asli, tapi badannya di edit. Jadi di foto itu dia pakai gambar dari internet dengan sosok taruna pelayaran tapi wajahnya dia (pelaku). Pelaku juga berbohong dengan mengaku masih bujangan dan tidak punya anak istri. Ketika dimintai nikah, pelaku bingung karena dia sudah punya anak istri," ujar Rizky.

Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku-ngaku sebagai petugas pelayaran di Jakarta. Sehingga korban mudah terperdaya rayu bujuk pelaku.

"Dari keterangan pemilik kos dan penjaga, pelaku sudah tinggal dua minggu di rumah kontrakan. Mereka empat kali ketemu di sini," ujar Rizky.

3 dari 3 halaman

Periksa Kejiwaan Pelaku

Awal diperiksa polisi, pelaku Deni sempat berbohong. Pengakuan awal Deni, dia mengeksekusi di kawasan Bogor. Lalu, pelaku yang merupakan residivis itu akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi eksekusi korban yang dibunuh.

"Dia intinya sudah lihai, karena merupakan residivis. Terakhir kasusnya penculikan mahasiswi, dia lihai dalam masalah introgasi. Makanya kita berusaha melakukan pengungkapan yang maksimal untuk kasus ini," ujar Rizky.

Pelaku Deni disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3. Dia terancam hukuman kurungan pidana minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Kesimpulan sementara kemungkinan direncanakan karena sudah ada niat," kata Rizky.

Pihaknya juga akan melibatkan ahli psikologi untuk mengetahui kejiwaan pelaku melakukan aksi biadabnya.

"Dia santai saat mengeksekusi korban, sempat merokok dan minum minuman ringan. Nanti kita akan konsultasikan dengan ahli psikologis yang bisa menyimpulkan kejiwaan pelaku," ujar Rizky.

Saksikan video pilihan berikut ini: