Liputan6.com, Simalungun - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), diamankan pihak kepolisian. Keduanya diamankan terkait video mesum mereka yang beredar di media sosial (medsos).
Informasi diperoleh Liputan6.com, kedua ASN bukan suami istri itu berinisial BH (44) dan LS (41). BH diketahui bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas, dan LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.
Advertisement
Baca Juga
Keduanya diketahui melakukan perbuatan yang tidak terpuji sudah sejak lama. Video berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan badan di rumahnya. Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.
"Merekam si perempuan atas permintaan laki-laki. Mereka berdua yang berhubungan. Video itu kemudian dikirimkan kepada laki-laki," kata Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Senin (15/7/2019).
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS. Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua ASN itu tersebar di media sosial.
Keduanya diamankan dari tempat kerja mereka masing-masing. BH diamankan dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun. Sedangkan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun.
Selain mengamankan BH dan LS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit smartphone, flashdisk, baju, kasur, sprei, dan bantal. LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka diduga sengaja mengekspos video mesum itu. Untuk tersangka BH ancamannya 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Sementara LS ancamannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video," Liberty menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini: