Sukses

Aksi 'Silent' Penanganan Dugaan Suap Proyek DAK Rp 40 M di Kota Pare-Pare

Lembaga pegiat anti korupsi menyayangkan sikap silent penyidik Polres Pare-Pare dalam penanganan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare

Liputan6.com, Pare-Pare Meski mendapat perhatian serius dari masyarakat Sulawesi selatan pada khususnya, penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare tampak jalan di tempat.

Kapolres Pare-Pare, AKBP Pria Budi mengatakan untuk perkembangan penanganan kasus dugaan suap proyek DAK tersebut, sebaiknya langsung mengonfirmasi kepada bawahannya dalam hal ini Kepala Satuan Reskrim Polres Pare-Pare, Iptu Asian Sihombing.

"Koordinasi sama Kasat Reskrim yah," singkat Pria, Senin 15 Juli 2019.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pare-Pare, Iptu Asian Sihombing dikonfirmasi enggan memberikan jawaban sedikit pun. Meski upaya konfirmasi oleh Liputan6.com berkali-kali telah dilakukan kepadanya. Upaya konfirmasi baik via telepon maupun via pesan singkat tak juga ditanggapi oleh yang bersangkutan.

Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Abdul Muthalib mengaku menyayangkan sikap diam Polres Pare-Pare ketika berupaya dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan suap proyek DAK yang ditanganinya tersebut.

"Sejak awal kami memang sangat berharap kasus dugaan suap DAK Kota Pare-Pare ini diambil alih penanganannya oleh Polda Sulsel karena kami yakin bakal berjalan stagnan di Polres Pare-Pare," kata Muthalib via telepon, Selasa (16/7/2019).

Ia berharap Polda Sulsel segera mengambil alih penanganan kasus dugaan suap proyek DAK yang dikabarkan mencatut nama Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe tersebut.

"Tenaga penyidik di Polda Sulsel kan banyak dibanding Polres Pare-Pare yang cukup terbatas. Selain itu, kalau dilihat kasus ini memang akan maksimal jika Polda yang tangani," terang Muthalib.

Ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun menyupervisi kasus yang cukup viral di media sosial dan mendapat perhatian serius dari masyarakat Sulsel khususnya.

"Surat permintaan supervisi kan kita juga sudah kirimkan ke KPK. Itu karena kami harap kasus ini segera ada kepastian hukum dan bebas dari intervensi kepentingan-kepentingan yang tak bertanggung jawab," terang Muthalib.

Muthalib mengungkapkan jika dalam kasus ini, pihaknya juga memantau secara ketat dan hingga saat ini menilai penyidik Polres Pare-Pare belum mengonfirmasi apalagi mengembangkan pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare, Muh. Yamin yang menyatakan dirinya diperintahkan oleh Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, H. Hamzah. 

Itu bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare.

"Masyarakat berharap kebenaran pernyataan itu ditelusuri. Jangan terkesan tak berkutik apalagi pernyataan tertulis Yamin bersama dua orang PNS lainnya soal itu beredar luas di media sosial (medsos)," ujar Muthalib.

Tak sampai di situ, harap Muthalib, penyidik Polres Pare-Pare juga harus segera mengonfirmasi perihal pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pare-Pare, Muh. Yamin yang telah menyebutkan bahwa setiap selesai rapat dengan DPRD Kota Pare-Pare, ia dikabarkan kerap menyerahkan sejumlah uang.

"Sampai detik ini kan belum dikonfirmasi kebenarannya oleh penyidik Polres Pare-Pare. Saya kira sudah wajar penanganan kasus dugaan suap DAK Kota Pare-Pare ini diambil alih saja oleh Polda Sulsel agar mendapat kepastian hukum bukan justru sengaja disilent," jelas Muthalib.

 

2 dari 3 halaman

Janji Ingin Tuntaskan Dugaan Suap Proyek DAK Kota Pare-Pare

Penyidik Unit Tipikor Polres Pare-Pare berjanji akan menuntaskan penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare.

"Ditunggu saja yah. Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat selesai," kata Kapolres Pare-Pare, AKBP Pria Budi sebelumnya.

Ia mengatakan pihaknya tak hanya menangani kasus dugaan suap DAK, melainkan juga menangani kasus dugaan raibnya uang kas milik Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare sebesar Rp 6,7 miliar tahun anggaran 2017-2018 yang juga melibatkan pihak yang sama dan saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau kasus dugaan suap DAK itu masih tahap penyelidikan. Kita saat ini masih fokus penyidikan kasus Dinkes Kota Pare-Pare. Tolong dibedakan," tutur Pria.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono memastikan penanganan kasus dugaan suap DAK Kota Pare-Pare telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono via pesan singkat, Selasa 2 Juli 2019.

Meski demikian, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mengambil alih penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK yang dikabarkan mencatut nama Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe tersebut.

"Kita sudah berikan petunjuk teknis (juknis) dan Polres Pare-Pare memang serius tangani dan tak ada hambatan apapun," jelas Yudhiawan.

Menurutnya hingga saat ini penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK oleh Polres Pare-Pare telah berjalan maksimal. Selain telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara.

"Ini yang sementara ditunggu oleh penyidik. Setelah hasilnya ada, fokus penyidik akan mencari siapa pihak yang patut bertanggungjawab dalam kegiatan yang merugikan negara tersebut," terang mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Kasus Dugaan Suap Proyek DAK di Kota Pare-Pare Terkuak

Penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).

Dimana dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di sebuah mal diMall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.

Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.