Sukses

Mondar-mandir Masuk Jayapura, Tujuh Warga Papua Nugini Ditangkap

Walaupun warga Papua Nugini hanya membeli pinang atau belanja hal lainnya, tapi mereka tak memiliki surat ijin resmi.

Liputan6.com, Jayapura Tujuh warga negara Papua Nugini ditangkap patroli Polairud Polda Papua, karena masuk ke Jayapura tanpa mengantongi dokumen resmi. Ke-7 orang ini ditangkap pada waktu yang berbeda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan awalnya 3 orang ditangkap pada Minggu (8/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari. Ke-3 orang itu adalah JN, 33 tahun seorang perempuan, dan dua orang laki-laki berinisial EN, 34 tahun dan MT, 48 tahun.

 “Saat sedang patroli terdengar bunyi suara long boat dari arah Jayapura menuju Papua Nugini. Tim patroli langsung melakukan pengejaran dan mendapatkan 3 warga Papua Nugini tak memiliki kelengkapan surat masuk ke Jayapura,” kata Kamal, Selasa (16/7/2019).

Penangkapan kedua terjadi pada Kamis (11/7/201) sekitar pukul 01.00 WIT. Empat warga Papua Nugini tertangkap oleh tim patroli Polairud Polda Papua.

Kasie Sidik Direktorat Polairud Polda Papua, AKP Sakka menyebutkan atas perbuatannya, ke-7 orang warga asing itu dijerat dengan pasal tindak pidana keimigrasian pasal 119 ayat (1) jo pasal 8 dan pasal 113 jo pasal 9 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Banyak warga Papua Nugini yang masuk ke Papua tanpa ijin, walaupun mereka hanya membeli pinang atau belanja hal lainnya, tapi mereka tak memiliki surat ijin resmi,” ujarnya.

Karena banyaknya warag Papua Nugini yang masuk tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi, Polda Papua telah menyampaikan ke Konsulat Papua Nugini agar aturan di Indonesia dapat dipahami oleh warganya.

“Ke-7 warga Papua Nugini masih ditahan di Rutan Polda Papua dengan barang bukti 2 buah longboat dan 2 buah mesin tempel,” jelas Sakka.