Sukses

Gawat, Pencabulan Bocah Merajalela di Garut

Pelaku AR, sengaja melakukan pencabulan di saat istrinya, yang merupakan ibu korban tertidur dan keluar rumah.

Liputan6.com, Garut - Terhitung dalam kurun waktu dua pekan terakhir, tiga kasus pencabulan yang melibatkan ayah korban terhadap anak kandung dan anak tiri, berhasil diungkap jajaran Polres Garut, Jawa Barat. Terbaru, AR (32) mencabuli Bunga (13), nama samara, anak tirinya hingga hamil.

Untuk menghindari amukan massa, AR terpaksa diamankan aparat dan mendekam di dalam jeruji besi tahanan mapolsek Tarogong Kidul, menunggu proses hukum untuk mempertanggung jawabkan kelakuan bejatnya.

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah mengatakan, terungkapnya kasus itu berdasarkan laporan warga adanya kasus asusila yang melibatkan orang tua terhadap anak tiri.

“AR ini diketahui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya,” ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Saat itu, adik istri AR mengaku mendapatkan informasi dari korban, selepas melakukan pemeriksaan dari bidan, ihwal kelakuan bejat pencabulan yang dilakukan ayah tirinya sendiri. “Begitu diperiksa ternyata anaknya tengah hamil,” ujarnya.

Geram dengan kelakukan AR, akhirnya warga bersama perwakilan keluarga istri, langsung menjemput pelaku di wilayah Bandung, yang baru seminggu bekerja sebagai tukang bangunan. 

Awalnya pelaku enggan pulang, namun dengan alasan istrinya sakit, akhirnya mengalah untuk pulang kampung. “Warga sudah berkerumun di sana hendak melakukan aksi penganiayaan karena geram,” kata dia.

Saat pertama kali dinterogasi pelaku mengelak, namun setelah didesak akhirnya mengaku seluruh perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya tersebut.  “Aksi pencabulan AR ini juga dilakukan dengan mengancam korban,” kata dia.

Dalam keterangan di depan penyidik, aksi pencabulan yang dilakukan AR dilakukan sejak Desember 2018, sebelum pelaku menikahi  ibu korban. “Aksi pencabulan dilakukan saat ibu korban tengah ke pasar atau tertidur,” ujar Hermansyah.

Bahkan dalam perkembangan selanjutnya diketahui, jika aksi bejat AR dilakukan berulang kepada korban yang masih mau kencur sejak Desember 2018 hingga Juli 2019. “Pelaku sendiri menikahi ibu korban pada awal tahun ini,” kata dia.

Untuk melengkapi data, lembaganya ujar dia, terus melakukan sejumlah pemeriksaan keada pelaku, termasuk keterangan saksi dan korban. “Korban masih sangat polos karena memang masih kelas 1 SMP,” ujarnya.

 

 

2 dari 3 halaman

Berikan Pendampingan

Setelah mendapatkan laporan pencabulan tersebut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut langsung menerjunkan tim ke lokasi kejadian, untuk memberikan pelayanan kepada korban.

“Untuk sementara korban ditempatkan di rumah aman P2TP2A dan berada dalam perlindungan lembaga,” ujar Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan.

Selama berada di sana, korban akan mendapatkan pendampingan, termasuk pemeriksaan medis seperti visum, kondisi kandungan serta kondisi psikologis korban. “Kami pun akan membantu kepolisian mengungkap kasus itu,” ujar dia.

Bahkan mengingat usia kandungan yang telah memasuki bulan ke lima, lembaganya bakal memberikan pendampingian hingga korban melahirkan dan setelahnya.

“Setelah itu, bermusyawarah dengan keluarga dan aparat kepolisian terkait nasib sang jabang bayi ke depannya,” kata dia.

Melihat status pelajar yang masih disandang korban, lembaganya ujar Dian, meminta Dinas Pendidikan untuk tetap memberikan hak pendidikan bagi korban pencabulan itu. “Kita akan bantu semua secara cuma-cuma alias gratis,” kata dia.

 

 

3 dari 3 halaman

Faktor Ekonomi

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, sebagian besar para pelaku inces, termasuk kasus pencabulan terbaru terhadap anak tiri, lebih disebabkan faktor ekonomi. “Mayoritas pelakunya karena kekurangan ekonomi,” kata dia.

Untuk itu, lembaganya bakal memberikan perhatian serius menanggulangi kasus itu, termasuk memberikan suntikan modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. “Salah satunya kita akan minta baznas menanggulangi mereka,” ujar dia.

Selain itu, untuk menyelamatkan masa depan para korban, lembaganya akan meminta lembaga terkait untuk memperhatikan nasib pendidikan, agar mendapatkan peluang kerja di dunia usaha. “Minimal bisa sekolah hingga lulus dan mendapatkan ijasah,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengakui, kasus pencabulan yang melibatkan ayah kandung termasuk ayah tiri, mengelami peningkatan dibanding tahun lalu.

“Tahun lalu hanya satu, sekarang tahun berjalan sudah dua,” kata dia dalam pesan singkatnya.