Sukses

Kejanggalan Kasus Penganiayaan di SMA Taruna Indonesia Palembang Versi Pengacara

Keluarga dan kuasa hukum tersangka membantah OB melakukan penganiayaan terhadap siswa SMA Taruna Indonesia Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Guru Bimbingan Konseling (BK) SMA Taruna Indonesia Palembang, OB (24), yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua orang siswanya, kini menggandeng kuasa hukum untuk membelanya.

Keluarga dan pengacara tersangka mengungkap banyaknya kejanggalan tuduhan yang terjadi saat Masa Orientasi Siswa (MOS) di sekolahnya, yang menyudutkan tersangka.

Suwito Winoto, kuasa hukum OB membantah jika kliennya melakukan pemukulan dan penganiayaan yang mengakibatkan siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, DE (14) meninggal dunia dan WK (14) mengalami koma.

"Setelah kami lakukan investigasi ke lapangan, baik terhadap tersangka dan saksi-saksi yang ada. Hasilnya menunjukan, klien kami OB tidak ada melakukan pemukulan, penganiayaan terhadap korban seperti yang sedang viral di media saat ini," ujarnya, Kamis (19/7/2019).

Meskipun sudah melakukan investigasi kasus ini, tetapi mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengacara dan keluarga OB tetap menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, OB ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kepolisian.

"Kita akan profesional mengambil langkah hukum selanjutnya. Seperti hukum pra peradilan dan melapor ke Propam Mabes Polri. Ini demi keadilan terhadap hak-hak klien kami," ungkapnya.

Suwito juga mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap dan cepat mengungkapkan kasus ini. Namun, dia bersama keluarga tersangka, akan tetap mengawal kasus penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia Palembang ini sampai tuntas.

Ayah tersangka, Dardanela (52) mengatakan bahwa anaknya sudah menjadi korban dan dizalimi oleh pihak lain sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Anak saya jadi korban dan dizalimi, tidak tahu siapa. Saya minta keadilan dari bapak Kapolri," katanya.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Tersangka Penganiayaan

Dia meyakini, anaknya yang merupakan alumnus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang ini, tidak melakukan hal keji seperti yang dituduhkan. Bahkan, dia menilai OB belum pernah mempunyai masalah berat, terlebih kasus penganiayaan seperti ini.

Suwito juga membantah jika anaknya sudah mendapat Surat Keterangan (SK) pengangkatan sebagai guru dari pihak SMA Taruna Indonesia Palembang.

"Anak saya baru diterima tanggal 5 Juli 2019 kemarin dan belum pernah menerima SK pengangkatan dari sekolah. Saya meminta ini diusut tuntas," katanya.

Dia baru mengetahui anaknya ditahan oleh tim Polresta Palembang, pada hari Senin (16/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat menjenguk anaknya di tahanan, OB mengakui bahwa tersangka hanya menolong korban saat pingsan. Namun, tiba-tiba OB langsung ditetapkan sebagai tersangka.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Â