Sukses

Selidiki Dugaan Gratifikasi di Balik Mutasi Pelat Hitam, Polda Sulsel Gandeng LSM

Polda Sulsel berharap bantuan LSM dalam menyelidiki kasus dugaan gratifikasi di balik mutasi kendaraan pelat hitam menjadi pelat kuning.

Liputan6.com, Makassar Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mulai menggenjot penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi peralihan (mutasi) kendaraan pelat hitam menjadi pelat kuning oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel).

"Sudah penyelidikan. Kita harap teman-teman LSM turut membantu. Yang memiliki bukti soal itu silakan berikan kami," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.

Terpisah, Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, berharap pihak Inspektorat Sulsel segera berkoordinasi dengan tim penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel agar penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi mutasi kendaraan pelat hitam ke pelat kuning bisa berjalan maksimal.

"Itu kan hasil temuan dari Inspektorat Sulsel yang berkoordinasi dengan Koorsupgah KPK. Jadi, dasar dari temuan itu sudah kuat. Kita harap hasil temuan Inspektorat itu segera diberikan ke tim penyidik," tutur Kadir via telepon, Kamis (18/7/2019).

Adanya hasil temuan Inspektorat Sulsel bersama Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Koorsupgah KPK) terkait itu, dua pejabat Dishub Sulsel pun menjadi tumbal. Keduanya dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan rekomendasi peralihan kendaraan pelat hitam menjadi pelat kuning.

"Jadi, kami menilai bukti yang dipegang oleh Inspektorat itu sangat kuat. Sehingga jangan berlama-lama dan segera serahkan ke penyidik agar kasus dugaan gratifikasi ini terungkap tuntas," ucap Kadir.

 

2 dari 2 halaman

Temuan Dugaan Gratifikasi Dibeberkan Awal oleh KPK

Sebelumnya, Lembaga Antirasuah telah membeberkan temuan adanya dugaan gratifikasi di lingkup Dishub Sulsel tersebut.

Tim Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII KPK, Dwi Aprilia Linda mengatakan dugaan gratifikasi di lingkup Dishub Sulsel tersebut terjadi dalam proses penerbitan rekomendasi peralihan status kendaraan berpelat hitam menjadi pelat kuning.

“Banyak kendaraan yang mendapatkan pelat kuning, padahal kendaraan tersebut bukan kendaraan pengangkut barang dan penumpang,” kata Dwi Aprilia, pada kegiatan Media Briefing, di Hotel Four Point By Sheraton Makassar, Kamis 4 Juli 2019.

Ia menjelaskan jika kendaraan yang menggunakan pelat kuning, tentunya akan mendapat subsidi sebesar 70 persen dari jumlah pajak kendaraan.

"Ini artinya dia tinggal membayar 30 persen saja. Nah, banyak yang seharusnya tidak mendapatkan pelat kuning, seperti mobil molen dan mobil-mobil proyek. Itu pun juga masih menunggak pajaknya,” Dwi menandaskan.

saksikan video pilihan di bawah ini: