Sukses

Kejati Turun Tangan demi Kejar 'Riau Bebas Gelap Gulita' pada Akhir Tahun

Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Riau berkomitmen mengawal PLN mewujudkan seluruh desa dialiri listrik hingga akhir tahun.

Liputan6.com, Pekanbaru - Hingga akhir tahun ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan semua desa di Riau bebas dari gelap pada malam hari. Instalasi dan jaringan listrik desa tengah dikejar pemasangannya dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau terkait pembebasan lahan.

Hingga pertengahan 2019, sudah ada 200 desa dialiri listrik berkat kerja sama pengawalan Kejati Riau dengan PLN. Dengan jumlah itu, tinggal 60 desa lagi yang masih gelap pada malam harinya.

Menurut Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur, kerja sama dengan PLN ini dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu sejak PLN berkomitmen menerangi setiap desa dengan listrik.

"Untuk tahun ini, Datun paling populer, harapannya tahun ini teraliri listrik semua," kata Uung usai apel peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di lapangan Kejati Riau, Senin pagi, 22 Juli 2019.

Tak hanya pembebasan lahan untuk jaringan listrik, Uung menyatakan Datun Kejati Riau juga mengawal sejumlah proyek infrastruktur nasional agar tidak menyimpang. Salah satunya adalah pengerjaan Tol Sumatra yang menghubungkan Kota Dumai dengan Pekanbaru.

Bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau dan kontraktor tol dimaksud, Uung menyebut pembebasan lahan tengah disegerakan. Cara terbaik digunakan agar masyarakat yang lahannya digunakan membangun tol tidak dirugikan.

Pelibatan Kejati Riau dalam pembebasan lahan karena, Uung menyebut, permasalahan tanah ataupun lahan di Riau kurang terurus dengan baik sejak dulu. Adanya jaksa diharap bisa menyelesaikannya dengan baik tanpa ada gugatan pada kemudian hari.

"Harapannya tahun ini tol itu sudah selesai pembangunannya dan pembebasan lahannya," kata Uung.

2 dari 2 halaman

Pulihkan Keuangan Negara

Untuk keuangan negara sendiri, Kejati Riau mengklaim sudah mengantongi kurang lebih Rp24 miliar. Jumlah itu termasuk uang denda, uang pengganti ataupun rampasan dari sejumlah koruptor di Riau.

Uang itu tidak hanya diperoleh dari pengusutan kasus korupsi yang dilakukan Pidana Khusus, tapi ada juga peran Datun yang memulihkan keuangan negara. Pemulihan ini dilakukan dengan cara pendampingan lembaga negara yang digugat oleh swasta.

"Untuk Pidana Khusus, uang denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5,9 miliar, dan uang rampasan hampir Rp2,9 miliar," jelas Uung didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Sumurung Pandopatan Simaremare.

Uung menyebutkan, jumlah itu diperoleh dari 23 penyelidikan dan 18 penyidikan kasus korupsi oleh Kejati dan jajaran kejaksaan negeri di setiap kabupaten di Riau. Jumlah itu juga termasuk dari 31 penuntutan perkara dari Polri dan 28 penuntutan dari pihaknya.

Tahun ini, Uung menyebut Datun Kejati Riau juga turut menyelamatkan uang negara sebesar Rp697 juta, memulihkan keuangan negara Rp18,4 miliar lebih, dan uang pengganti Rp 25 juta.

"Selanjutnya melakukan Momerandum of Understanding dengan 298 pihak, surat kuasa khusus non-ligitasi 505 perkara dan surat kuasa khusus ligitasi 9 perkara," terang Uung.

Menurut Uung, semua kinerja itu dipersembahkan bagi masyarakat Riau, khususnya dalam memeriahkan hari ulang tahun kejaksaan yang dikenal dengan Hari Bakti Adhyaksa.

"Harapannya ke depan kinerja kejaksaan lebih baik lagi memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," imbuh Uung.

 

Simak video pilihan berikut ini: