Liputan6.com, Bengkulu - Welia Puspita Sari alias Wel binti Burhan (25) bergegas memasuki ruang pemeriksaan dan pelimpahan tahap II kantor Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Penampilan perempuan cantik yang mengaku bekerja sebagai Disc Jockey atau DJ pada salah satu kelab malam di kawasan Pantai Pajang Kota Bengkulu itu berubah drastis.
Saat ditangkap Satuan narkoba Polres Bengkulu beberapa waktu lalu, dia mengenakan pakaian seadanya bahkan terkesan urakan. Saat memasuki kantor Kejari Bengkulu dia mengenakan busana muslim lengkap dengan hijab panjang senada dengan warna bajunya.
Welia bersama pasangannya Rangga Saputra alias Rangga alias Angga Bin Lukman (29) sebentar lagi akan maju ke meja hijau persidangan Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya menjual narkoba jenis ekstasi sebanyak 515 butir dan sabu seberat lebih dari 300 gram.
Advertisement
"Kami hanya dititipi barang untuk dijual," ujar Welia di kantor Kejari Bengkulu (23/7/2019).
Baca Juga
Pasangan ini terancam hukuman berat melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentag Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana kurungan selama seumur hidup di dalam penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Bertha Camelia mengatakan, banyaknya barang bukti narkoba yang didapat tim penyidik Polres Bengkulu memastikan, Welia dan Rangga tidak hanya sebagai pengguna atau pengonsumsi sendiri. Dia juga bakal didakwa sebagai penjual atau pengedar narkotika golongan satu tersebut.
"Mereka secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat, kita akan tuntut maksimal," tegas Bertha.
Â
Â
Pemilik Narkoba Jadi TO
Barang bukti 515 butir ekstasi yang didapat tim sat narkoba Polres Bengkulu terdiri dari 500 butir warna oranye dan 15 butir warna coklat, serta lebih dari 300 gram sabu ternyata hanya titipan dari bandar besar. Saat ini, bandar bernama Cik SNI itu sudah menjadi target operasi atau TO kepolisian dan sedang dilacak keberadaannya.
JPU Bertha Camelia mengatakan, pasangan Welia dan Rangga mengaku cuma menjadi PL atau peluncur dari sang bandar besar untuk menjual kepada para pemesan. Penyerahan barang kepada konsumen atau pemakai yang sebelumnya sudah ditangkap aparat melalui kode yang diberikan oleh bandar besar.
"Polisi sedang melacak dan mengejar TO pemasok barang kepada kedua tersangka ini," jelas Bertha.
Dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik, diketahui dari para tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu bersumber dari Welia dan Rangga. Aparat melakukan penangkapan sebagai tindak lanjut kasus ini di kediaman mereka di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
"Mereka ini sebenarnya bukan Target Operasi, tetapi nyanyian tersangka terdahulu mengarah kepada mereka dan aparat mengejar ke TKP kediaman mereka," lanjut Bertha.
Saat ini, Welia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita di Kecamatan Muara Bangkahulu dan Rangga dititip di Rutan Kelas IIB Malabero. Dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk disidangkan.
"Mereka baru satu kali ini terseret, jadi saya tegaskan mereka bukan residivis," kata Bertha Camelia.
Â
Advertisement