Sukses

Kakek Biadab di Jember Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Sakit Stroke

SK, seorang kakek berusia 65 tahun di Jember, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang tengah menderita stroke.

Liputan6.com, Jember - SK, seorang kakek berusia 65 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Saat diperkosa, si anak tengah menderita penyakit stroke.  

Kapolsek Ambulu, AKP Sugeng Piyanto, mengatakan korban adalah SM (39), yang sudah 5 tahun menjanda. Sejak 6 bulan lalu, korban menderita sakit stroke berat, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari.

Melihat kondisi itu, si kakek sebagai orangtua menawarkan diri supaya tinggal bersama di rumahnya, yang masih satu desa. Tanpa curiga, tawaran tersangka itu langsung diterima korban dan anak-anaknya.

Namun malang, bukan mendapat perlindungan, SM yang tidak bisa menggerakkan anggota tubuhnya malah menjadi sasaran pemerkosaan ayah kandungnya sendiri. 

"Tersangka memasuki kamar korban, berdalih memijati tubuh korban. Saat memijat itu, timbul hasrat tersangka, yang selanjutnya menyetubuhi anak kandungnya itu," tutur Sugeng.

Bahkan pemerkosaan itu sudah dilakukan si kakek bejat sebanyak dua kali, yang akhirnya menyebabkan korban trauma.

Pemerkosaan kedua terjadi pada Senin, 22 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka kembali melancarkan modus yang sama. Kakek bejat itu tiba-tiba masuk ke kamar korban yang sedang sendirian. Dia menawarkan diri untuk memijati tubuh korban. SM pun langsung menolak.

"Karena korban menolak dipijati, tersangka langsung menutup pintu kamar korban. Tersangka memaksa menyetubuhi korban, yang tidak berdaya. Korban tidak bisa berbuat apa-apa, ketika tersangka menindih tubuh korban," katanya.     

Kasus pemerkosaan itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu (nenek) dan anak, serta saudara korban. 

"Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan sekitar jam 23.00 WIB, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka," ucap Sugeng.    

Untuk kepentingan penyidikan, Selasa 23 Juli 2019, polisi juga membawa korban ke RSUD dr. Soebandi untuk divisum. Hingga Selasa malam, tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek Ambulu. Polisi juga menyita barang bukti sebuah kaus loreng, sebuah rok panjang warna hitam, dan satu buah seprai warna biru. 

"Sejauh ini, polisi masih mendalami motif, mengapa tersangka ini tega memperkosa anak kandungnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau Pasal 286 KUHP  tentang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung yang tidak berdaya. 

Simak juga video pilihan berikut ini: