Liputan6.com, Sampang - Kali ini Akh Rojiun tak hanya jatuh kemudian tertimpa tangga, tapi juga nyemplung ke selokan. Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang itu ditangkap Tim Khusus Tipikor Kejaksaan Negeri Sampang karena menyunat dana pembangunan sebuah sekolah dasar.
Padahal, dua pekan sebelum ditangkap Rabu 24 Juli 2019, Kepala Seksi Sarana dan Prasaran SD, Dinas Pendidikan itu telah jadi tersangka perkara ambruknya gedung SMP Negeri 2 Ketapang tahun 2017. Namun, ia tak ditahan oleh penyidik Polres Sampang.
Advertisement
Baca Juga
Memakai rompi merah khas tahanan kejaksaan, Rojiun terus menunduk ketika berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Kelas II B Sampang. Sementara, 7 orang penyidik menggeledah kantornya kemudian menyegelnya.
Laptop, PC, aneka dokumen, dan catatan proyek hingga setempel CV disita dari ruang kerja Akh Rojiun di Dinas Pendidikan, selain barang bukti tangkap tangan yaitu uang tunai Rp75 juta, tiga buah rekening bank berisi total Rp600 juta juga sebuah mobil CRV.
Minta Fee 12,5 Persen
Menduduki jabatan kasi sarana dan prasarana membuat Rojiun tahu sekolah dasar mana saja yang mendapat bantuan pembangunan gedung kelas baru dari pemerintah. SDN Banyuanyar 2 mendapat bantuan Rp 1,4 miliar dari pemerintah tahun ini.
Maka Rojiun menelpon kepala sekolah itu meminta bagian sebesar 12,5 persen, sekitar Rp175 juta. Menurut jaksa, si kepala sekolah terpaksa menyanggupi karena tertekan terus ditelepon.
Maka Rabu 24 Juli, dibuatlah acara sosialisasi pembangunan gedung baru di SDN Banyuanyar 2. Rojiun hadir sebagai pengarah. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur, sebelum mengisi acara, Rojiun menunaikan niatnya mengambil fee Rp75 juta lebih dulu.
Upah diberikan bertahap menyesuaikan anggaran yang juga turun bertahap. Pada saat yang sama, sebuah tim jaksa telah menunggu Rojiun di jalan Mutiara, tak jauh dari sekolah. Begitu Rojiun keluar, tim 'rompi Merah' langsung mencegat dan menangkapnya. Seorang staf yang ikut Rojiun juga ikut dibawa.
"Fee inilah yang menyebabkan kualitas bangunan menjadi tidak baik," ungkap Maskur.
Advertisement
Rojiun Tersangka pada Kasus Lain
Penangkapan Rojiun itu membuat Maskur tak habis pikir. Satu perkara belum selesai, sudah melakukan kejahatan lain. Pada 2017 ruang kelas baru di SMP Negeri 2 Kecamatan Ketapang ambruk lima bulan setelah selesai dibangun.
Satreskrim Polres Sampang yang menyelidiki kasus itu lantas menetapkan Rojiun dan JP, Kepala Dinas Pendidik Sampang tersangka. Saat sekolah ambruk, JP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan Rojiun adalah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan.
"Sangat disayangkan ternyata tersangka tidak jera, ada dua kasus berbeda, pertama kasus ambruknya gedung sekolah di SMPN 2 Ketapang tahun 2016 dan kedua kasus SDN Banyuanyar 2 tahun 2019," ungkap Maskur.
Gedung itu ambruk diduga karena fee proyek sehingga kualitas menjadi bangunan buruk. Proyek itu awalnya senilai Rp 143 juta. Setelah dilempar dari tangan ke tangan, SN, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek itu hanya kebagian Rp75 juta.
Meski nilainya kecil, SN tak menolak. Proyek tetap ia kerjakan menyesuaikan anggaran yang ada, tentu setelah menyisihkan keuntungan. Hasilnya, ruang kelas baru itu ambruk lima bulan usai diserahterimakan ke pihak sekolah.
Â
Simak video pilihan berikut ini:Â