Liputan6.com, Jember - Setelah hampir sebulan dilakukan penyelidikan, teka-teki kasus dugaan pembunuhan dengan korban SW (55), warga Dusun Curah Bamban, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, akhirnya terkuak. Korban ternyata dibunuh oleh kekasih gelapnya, berinisial AD, yang masih satu Desa.
Menurut Kapolsek Semboro, Iptu Fathur Rahman, dari hasil penyelidikan, Polsek Semboro akhirnya menetapkan AD sebagai tersangka. Polisi pun telah menahan AD. Namun, saat dimintai keterangan, Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan itu dilakukan di pinggir sungai Blok Pucu'an, Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Advertisement
Baca Juga
"Karena locus dan tempus delictinya, di wilayah hukum Polsek Tanggul, maka penanganan perkara ini, kami serahkan ke Polsek Tanggul," tutur Fathur, Minggu, 28 Juli 2019.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu, berawal dari penemuan jenazah seorang ibu yang diketahui bernama SW, di DAM Sungai Bondoyudo, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Jember, Selasa 25 Juni 2019 lalu. Dari hasil olah TKP dan hasil visum, SWÂ merupakan korban penganiayaan.
"Karena itu, kami terus mengumpulkan keterangan saksi, hingga 10 saksi lebih, akhirnya didapati keterangan bahwa korban sering bersama AD. Ada saksi yang mengetahui, bahwa terakhir kali korban bersama AD," katanya.
Karena itu, polisi kemudian memanggil AD untuk dimintai keterangan. Namun, dua kali dipanggil penyidik, AD selalu mangkir. Akhirnya, polisi mengeluarkan surat perintah penjemputan AD. Dengan bantuan Kades Tanggul Wetan, AD, akhirnya datang.
"Bahkan saat dimintai keterangan, AD, membantah membunuh korban. Dia membuat alibi, pada saat kejadian, dia sedang berada di rumah seorang temannya. Namun teman AD, membantah," ucap Fathur.
Karena keterangan AD, tidak sinkron, lanjut Fathur, maka polisi mendalami kembali kasus tersebut. Akhirnya, AD mengaku telah membunuh korban. Fathur menambahkan, sebelum terjadi peristiwa tragis itu, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan asmara.
Kronologi Pembunuhan
Hubungan tersebut terjadi saat istri AD bekerja sebagai TKI di Malaysia. Dari hubungan itu, terucap janji, AD akan menikahi janda itu. Hubungan itu berlangsung, hingga istri tersangka pulang menjelang Idul Fitri 2019 lalu. Namun, sejak kedatangan istrinya, AD mulai menjaga jarak dengan korban.
Saat korban menelepon, AD tidak pernah menjawab. "Korban bermaksud menagih janji tersangka, yang akan menikahinya," tutur Fathur.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek tanggul, IPDA Dwi Sugianto, saat ditemui menjelaskan, kasus ini sudah ditangani Polsek Tanggul. Penyidikan kasus tertentu, sudah tuntas. Bahkan, pihak sudah menggelar rekonstruksi (reka ulang), kasus pembunuhan korban.
"Sebelum kejadian, tersangka dan korban membuat janji untuk bertemu, sekitar pukul 18.00. WIB, Senin (24/7/2019). Tersangka menelepon korban untuk bertemu di tempat biasanya (di TKP pinggir sungai Bondoyudo Blok pucu'an Dusun Krajan Desa Tanggul Kulon)," ujar Dwi.
Namun dalam pertemuan itu, terjadi pertengkaran sengit, antara korban dan tersangka. Pertengkaran itu, diduga karena korban cemburu terhadap istri tersangka yang sudah kembali usai menjadi TKI. Sebab, korban menelepon tersangka untuk menagih janjinya. Saat bertemu itu, korban marah dan diperkirakan akan menyerang tersangka.
"Karena itu, saat korban bergerak hendak mengambil sajam di jok sepeda motornya, tersangka mendekap korban. Korban dipukul 3 kali, hingga pingsan," katanya.
Usai kejadian itu, tersangka meninggalkan korban di bibir sungai, kurang lebih 30 sentimeter dari sungai. Selanjutnya, jenazah korban ditemukan, keesokan harinya, di dam Sungai Bondoyudo, Dusun Semboro Lor, Desa Semboro Kecamatan Semboro, Selasa, 25 Juni 2019, sekitar 7 kilometer dari TKP penganiayaan.
Sebelumnya, rekonstruksi yang digelar Polsek Tanggul menampilkan sebanyak 13 adegan, mulai adegan membuat janji bertemu, hingga ditemukan korban di aliran sungai Bondoyudo Semboro.Â
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement