Liputan6.com, Aceh - Rumah salah satu wartawan media cetak di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh terbakar, Selasa dini hari, 30 Juli 2019. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis oleh yang bersangkutan.
Asnawi Luwi menuding ada pihak yang kurang berkenan dengan beberapa berita yang santer ditulisnya belakangan ini. Beberapa di antara berita itu terkait perambahan liar, pajak, korupsi, dan beberapa kasus lainnya.
Temuan Liputan6.com, berita yang pernah diumbar Asnawi ke publik seperti upaya membongkar praktik perambahan hutan di sekitar area pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe sikap. Berita ini ditulis secara maraton pada Juni lalu.
Advertisement
Penebangan kayu di wilayah itu disebut-sebut berpotensi menyebabkan banjir bandang seperti yang pernah melanda kabupaten itu. Kasus itu disinyalir melibatkan pihak korporasi yang sembunyi di balik dalih pembangunan, juga oknum aparat.
Selanjutnya soal pengusaha tambang galian C yang tidak pernah menyetor retribusi. Berita ini sekaligus menyinggung rekanan pembangunan proyek PLTM yang juga disinyalir tidak pernah membayar pajak mineral bukan logam dan bebatuan mencapai Rp4.000 per kubik untuk kebutuhan galian C dalam proyek dimaksud.Â
Pihak perusahaan dalam pembangunan proyek PLTM juga diduga tidak tuntas membayarkan setoran pajak bumi dan bangunan (PBB). Serta nihilnya setoran pajak penghasilan final yang disetorkan ke kas negara (PPH) sebesar 2,5 persen dari harga jual.
Juga setoran biaya perolehan hak atas tanah baru (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai jual tanah yang dikurangi Rp60 juta dari nilai harga jual tanah. Selain merugikan pendapatan asli daerah (PAD) juga terindikasi terjadi korupsi yang merugikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Berita terbaru yang ditulis Asnawi yakni dugaan rasuah proyek pengadaan monografi dan profil desa tahun 2016/2017. Pengungkapan kasus proyek didanai oleh APBN dengan anggaran miliaran, ini masih belum diserahkan ke kejaksaan karena auditor masih kekurangan dokumen.
"Karena cuma saya yang berani tulis. Saya yakin ini ada kaitannya dengan berita-berita viral yang saya tulis," katanya kepada Liputan6.com, Selasa malam (30/7/2019).
Asnawi mengaku, rumahnya pernah didatangi orang berbadan tegap, saat dirinya sedang mengikuti rapat kerja di Kota Banda Aceh beberapa hari lalu. Selain meminta nomor telepon ke istrinya, orang tak dikenal itu sempat mengitari rumahnya beberapa saat.
Beberapa keganjilan yang membuktikan bahwa peristiwa itu bukan karena korsleting atau arus pendek, seperti masih menyalanya lampu saat api mulai membakar garasi. Selain itu, saat kejadian tercium bau bensin dari dinding rumah Asnawi.
Infonya warga setempat sempat melihat seorang pengendara sepeda motor memakai helm dan kaca mata memasuki lorong rumah korban sesaat sebelum kejadian. Namun, belum terkonfirmasi apakah informasi ini benar atau tidak.
Â
Dilempari Batu
Asnawi, istri, dan ketiga anaknya sedang terlelap saat api tengah melahap rumah mereka. Keluarga itu dikejutkan oleh suara kaca rumahnya yang pecah karena dilempari warga sebab Asnawi tak juga bangun.
Ketika itu ia dan keluarganya menyelamatkan diri melalui pintu belakang karena api sudah menjalar ke ruang depan. Tak ada satu pun benda yang mampu diselamatkan kecuali baju di badan.
Infonya sumber api berasal dari bagian teras mobil berdinding triplek, kemudian menyambar bagian depan rumah korban. Kejadian ini menghanguskan rumah serta satu unit mobil pribadi milik yang bersangkutan.
Asnawi berharap polisi mengusut tuntas kasus ini. Ia sangat yakin peristiwa yang menimpanya bersentuhan dengan kelompok elite di kabupaten itu.
"Bila perlu Mabes Polri harus tangani," pintanya.
Â
Advertisement
Kecaman dari Organsisasi Profesi
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dua periode cum wartawan senior, Tarmilin Usman, menyebut aksi seperti membakar rumah wartawan karena profesi yang diembannya adalah tindakan barbar. Ia meminta Polda Aceh turun tangan.
"Kita sangat menyesalkan masih ada sikap-sikap arogansi yang meneror wartawan apalagi membakar rumah wartawan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa malam.
Dirinya menegaskan kembali bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika seorang jurnalis menulis berita yang dinilai menyudutkan dan menyalahi, maka dapat disengketakan via Dewan Pers, bukan melakukan tindakan vandal dan barbar.
"Kalau merasa dirugikan atau merasa tidak benar, itu, kan, ada aturan yang mengatur," sebutnya.Â
Hal senada datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh. Kejadian ini—jika benar seperti yang dituding—dinilai merupakan intimidasi terhadap pers dalam menjalankan profesinya.
"Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan, dalam keterangan tersiarnya yang diterima Liputan6.com.
Saat ini kepolisian sudah mengumpulkan saksi-saksi di lokasi, termasuk mengumpulkan barang bukti. Soal adanya unsur kesengajaan seperti yang ditudingkan Asnawi masih belum menjadi fokus penegak hukum.Â
"Saya tidak, belum, mengaitkan dengan itu. Yang pasti yang terjadi kebakaran," jelas Kapolres Aceh Tenggara, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmat Har Deny kepada Liputan6.com, Selasa malam (30/7/2019).
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: