Sukses

Tangisan Prada DP Warnai Sidang Kasus Mutilasi Wanita di Musi Banyuasin

Sidang pertama kasus pembunuhan FO, wanita yang dimutilasi kekasihnya yang merupakan oknum TNI di Palembang digelar.

Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan keji yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya FO (21), di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), kini bergulir ke persidangan perdana di Pengadilan Milier I-04, Jakabaring Palembang Sumsel, Kamis (1/8/2019).

Oknum TNI yang memutilasi wanita di penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa bulan lalu, tertunduk sedih dan menangis selama sidang berlangsung.

Sidang perdana yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ini, dihadiri oleh keluarga korban. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini, menggunakan seragam TNI berwarna hijau tua.

Saat para saksi menjawab berbagai pertanyaan hakim, Prada DP langsung menangis tersedu-sedu. Suara tangisannya pun mewarnai suasana tenang di ruang persidangan. Tampak tubuh Prada DP langsung lemas di kursi pesakitannya.

Melihat reaksi terdakwa yang menangis, Ketua Pimpinan Sidang Letkol KH Azim, yang didampingi anggota hakim Mayor Siaka Sawal dan Letkol M Arif Zaki, langsung menegur terdakwa mutilasi wanita di Kabupaten Musi Banyuasin ini.

Letkol KH Azim juga memerintahkan panitera sidang untuk memberikan tisu kepada terdakwa, serta mengantarkan oknum TNI ini ke ruang lain, agar Prada DP bisa menenangkan diri.

"Tunjukan sikap ksatriamu, walaupun kamu pelakunya. Kalau kamu masih tidak kuat untuk melanjutkan, akan kita hentikan," ucap hakim.

Namun sidang masih terus dilanjutkan, karena terdakwa mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin ini, bisa mengontrol emosinya. Putra, saksi yang juga merupakan kakak kandung FO, memberikan keterangan tentang sosok Prada DP yang selama ini dikenalnya.

"Kami (keluarga) tidak menyangka kalau terdakwa bisa membunuh adik saya. Setiap datang ke rumah, dia sangat sopan," ujarnya saat menjawab pertanyaan hakim.

 

 

2 dari 3 halaman

Tangisan Sedih Terdakwa

Mayor Saka Sawal lalu melemparkan pertanyaan kepada tiga saksi yang merupakan anggota keluarga korban. Anggota hakim menanyakan bagaimana para saksi bisa mengenali jasad korban yang sudah dimutilasi.

Sebelum melihat jenazah korban, keluarga FO sudah mendapat informasi dari media sosial (medsos) Instagram, tentang penemuan jasad wanita dimutilasi di Sungai Lilin, Kabupaten Muba Sumsel.

"Kami dapat info dari Instagram, ada jasad wanita tanpa identitas di Sungai Lilin dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang. Kami sekeluarga datang ke rumah sakit, untuk memastikan identitas korban," katanya.

Awalnya Putra tidak mengenali jenazah adiknya yang ditunjukkan melalui foto, karena jasad FO sudah rusak. Namun, saat ditunjukkan foto lainnya, Putra dan keluarga langsung mengenali jasad korban.

"Saat ditunjukkan foto kedua yang jasadnya masih utuh, saya baru kenal dia adik saya," ungkapnya.

Terdakwa pun kembali menangis usai mendengar keterangan dari kakak korban. Prada DP langsung menunduk sembari menahan suara isak tangisnya.

 

3 dari 3 halaman

Hukuman Disiplin Instansi TNI

Hakim ketua kembali menegur terdakwa dan meminta oknum TNI ini bisa menahan emosinya. Prada DP pun akhirnya bisa menenangkan diri, meskipun air matanya masih terus mengalir.

Persidangan dihentikan pada pukul 12.00 WIB dan dilanjutkan satu jam kemudian. Beberapa saksi yang dihadirkan yaitu teman korban, rekan terdakwa, dan keluarga.

Sidang kedua akan dilanjutkan pada hari Selasa (6/8/2019), yang akan menetapkan putusan hukum terdakwa, baik secara disiplin maupun pidana.

Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Inf Djohan Darmawan mengatakan mereka sudah berkoordinasi untuk pengaman berjalannya sidang kasus Prada DP.

Ada 100 personel pengaman dari berbagi instansi TNI dan Polri disiapkan. Meskipun kasus ini menyita perhatian publik, tetapi tidak ada pengamanan secara khusus.

"Biasa saja setiap sidang ada pengamanan. Kita juga tidak mengkhususkan sidang ini. Kita juga menyampaikan ke keluarga korban, untuk tetap tenang selama persidangan," ucapnya.

 

Simak video pilihan berikut ini: