Sukses

Tersangka Penganiayaan di SMA Taruna Indonesia Palembang Tuntut Polisi Rp 1 Miliar

Penetapan status OB sebagai tersangka, membuat kuasa hukum menuntut Polresta Palembang sebesar Rp 1,05 Miliar.

Liputan6.com, Palembang - Sidang praperadilan kasus penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar pada hari Rabu (31/7/2019), mengungkap tuntutan tersangka OB (24) terhadap aparat kepolisian.

Tersangka yang didampingi Suwito, kuasa hukumnya, melayangkan gugatan praperadilan ke aparat kepolisian di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.

Gugatan tersebut didaasari karena aparat kepolisian menetapkan OB sebagai tersangka penganiayaan siswa, yang mengakibatkan DE (14) siswa SMA Taruna Indonesia Palembang mengalami koma dan meninggal dunia.

Menurut Suwito, penetapan tersangka yang sematkan ke OB, tidak memenuhi cukup bukti. Meskipun OB saat itu memang menjadi panitia Masa Orientasi Siswa (MOS) di sekolah semi militer tersebut.

“Kita melayangkan tuntutan ke Polresta Palembang sebesar Rp 1,5 Miliar. Tersangka telah dirugikan secara material sebesar Rp 50 juta dan kerugian immaterial mencapai Rp 1 Miliar,” katanya, Kamis (1/8/2019).

Suwito menjelaskan saat ini kliennya masih syok, karena menjadi tahanan di Polresta Palembang. OB yang merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) di SMA Taruna Indonesia Palembang, masih tidak percaya jika dirinya menjadi tersangka tunggal kematian siswanya.

Untuk menguatkan tuntutannya, kuasa hukum OB juga mengantongi fakta yang bertolakbelakang dengan fakta yang dibeberkan pihak kepolisian.

“Kita sudah memeriksa saksi yang sama, tapi pengakuan saksi berbeda dengan yang disampaikan pihak kepolisian. Itu akan kita buka dalam sidang selanjutnya,” ujarnya.

Beberapa poin tuntutan yang disampaikan seperti tindakan terburu-buru dari pihak Polresta Palembang, dalam penetapan tersangka.

Status tersangka ke OB ini, dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum. Seharusnya guru di SMA Taruna Indonesia Palembang ini, ditetapkan sebagai terduga tersangka terlebih dahulu.

 

2 dari 2 halaman

Fakta Baru Tersangka

Suwito juga sudah menginterogasi saksi lainnya yaitu Citra, yang merupakan teman DE yang mengikuti MOS di SMA Taruna Indonesia Palembang.

“Saksi Citra melihat tubuh DE sudah sempoyongan dan meracau, jadi OB meminta DE untuk diam. Bambu yang diduga sebagai alat OB menganiaya korban, itu hanya untuk menyuruh DE minggir saja,” katanya.

Dari hasil investasinya, OB diyakini tidak pernah menyiksa DE, bahkan kliennya berusaha untuk menolong korban saat sedang lemah. Suwito sangat yakin, jika aturan penetapan tersangka ini sudah salah dipergunakan oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, langkah praperadilan yang diambil kuasa hukum tersangka merupakan hal yang wajar.

"Sidang Praperadilan itu kontrol dari masyarakat. Sah-sah saja diatur karena dalam Undang-Undang, nanti akan dilihat bagaimana (hasilnya),” ujarnya.

Jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, mereka siap jika diuji di sidang praperadilan di pengadilan.