Sukses

Tanggapan Untirta soal Surat Terbuka Siti Alliah Anak Petani Karet kepada Presiden Jokowi

Rektor Untirta Banten menyarankan Siti Alliah mengajukan surat keringanan pembayaran uang pangkal, yang harus dibayar sebesar Rp15 juta.

Liputan6.com, Serang - Beberapa waktu lalu, viral sebuah surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dari Siti Alliah, anak petani karet yang mengadukan kesulitan biaya untuk kuliah, meski sudah diterima di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta, Banten.

Rektor Untirta Banten menyarankan Siti Alliah mengajukan surat keringanan pembayaran uang pangkal, yang harus dibayar sebesar Rp15 juta. Surat tersebut ditujukan ke Rektor Untirta Banten yang hingga bulan Oktober nanti masih dijabat oleh Soleh Hidayat.

"Kalau ada yang keberatan kan kami juga sepanjang memang dari masyarakat itu mengajukan permohonan keringanan pembayaran, kan bisa, tidak sekaligus (dibayar) bukan dikurangi, dicicil, kan bisa kami pertimbangkan," kata Rektor Untirta, Soleh Hidayat, melalui sambungan selulernya, saat dihubungi pekan lalu.

Syarat yang harus dibawa Siti berupa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kantor desa, kemudian mengajukan surat permohonan keringan pembayaran uang pangkal yang ditujukan kepada Rektor Untirta Banten.

Nantinya, Rektor Untirta akan mengirim surat ke Wakil Rektor (WR) 2 untuk ditindaklanjuti. Biasanya, akan dilakukan terlebih dahulu mediasi atau musyawarah antara WR 2 dengan calon mahasiswa untuk mencari titik temu.

"Tapi kalau ada (keberatan uang pangkal) kami tanyakan berapa kesanggupannya. Kalau betul-betul tidak mampu ya dicicil lah, tidak usah bikin surat ke presiden, mengajukan (surat permohonan keringanan) juga belum ke kita," dia menerangkan.

 

2 dari 2 halaman

Aturan Iuran dalam Permendikti

Jika saja Siti Alliah masuk ke Untirta melalui jalur nilai rapor dan SBMPTN, bisa saja mendapatkan kemudahan berupa beasiswa Bidikmisi hingga keringanan biaya semester yang hanya Rp 500 ribu.

Namun, karena Siti mendaftar dan masuk kuliah di Untirta melalui jalur Ujian Mandiri (UM), maka sudah ada Permendikti yang mengatur iuran uang pangkal untuk pengembangan pendidikan di dalam kampus.

"Perguruan tinggi negeri kalau jalur penerimaannya mandiri, menurut peraturan menteri tentang penerimaan mahasiswa baru, boleh, dapat memungut pengembangan institusi, kita sudah sepakati kelompok (juruan) IPA sebesar Rp15 juta," jelasnya.

Sebelumnya, Siti menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, agar membantu biaya perkuliahannya. Siti meminta Jokowi memberikan beasiswa Bidikmisi kepada dirinya di jurusan Teknik Elektro, Untirta Banten.

 

Simak video pilihan berikut ini: