Sukses

Ekspresi 'Bangga' Tahanan Kasus Korupsi Kambing Etawa Bangkalan

Dua pejabat di Bangkalan terjerat korupsi kambing etawa.

Liputan6.com, Bangkalan - Pejabat Indonesia yang terlibat perkara korupsi punya ekspresi khas saat ditahan dan konon ekspresi semacam itu hanya ada di Indonesia. Mereka tersenyum hingga mengacungkan jempol ketika kamera wartawan yang membidik. Tak terkecuali dua kepala dinas Kabupaten Bangkalan yang terjerat kasus korupsi kambing etawa.

Jumat, 2 Agustus 2019, Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan, mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian 1.365 ekor kambing etawa pada 2017. 

Saat menuruni anak tangga lantai dua gedung kejaksaan menuju mobil tahanan. Syamsul Arifin melempar senyum begitu melihat wartawan berkerumun di lobi. Menyusul di belakangnya Mulyanto Dahlan yang bersikap lebih atraktif, selain mesem ia mengacungkan jari jempol ketika digiring penyidik.

Mul, sapaan Mulyanto, terseret rasuah yang merugikan negara Rp9,2 miliar karena pengadaan kambing etawa, terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Diwarnai demo dan ancaman, butuh waktu setahun bagi penyidik korps Adhyaksa untuk mengurai kasus rumit itu. Penyelidikan dimulai sejak keluarnya sprindik pada Mei 2018, sejak itu lebih 100 saksi telah diperiksa.

2 dari 4 halaman

Korupsi Etawa Menyengsarakan Pemilik Kambing

Mengenakan rompi oranye, seragam khas tahanan kejaksaan, ada nestapa di balik senyum Syamsul dan Mulyanto Dahlan itu. Mereka seolah tak menyadari bahwa kasus dugaan korupsi yang kini menjerat mereka telah menyengsarakan hidup Hadi Waluyo.

Pemuda 34 tahun itu kini terlilit utang bank, dua peternakan dan bisnis susu etawanya turut kukut. Rumah dan aset lainnya juga terpaksa dilego demi menutupi lubang piutang yang menganga. Mantan direktur PT Lumajang Etawa itu kini menyambung hidup menjadi makelar mobil bekas.

Hadi tak mengira kedatangan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad ke rumahnya pada Februari 2017 akan membuat hidupnya sengsara. Atas saran karibnya Robi, seorang pegawai bank di Bangkalan, Makmun meminta Hadi menjadi rekanan pengadaan 1.365 kambing etawa.

Proyek itu deal dengan uang muka sebesar Rp 92 juta. Semula Hadi mengira peluang itu adalah sebuah peluang untuk meningkatkan usahanya. Maka dengan modal pinjaman, Hadi mengirim kambing etawa ke 273 desa di Bangkalan antara Agustus hingga November 2017. Namun, sampai tahun anggaran berakhir, sisa pembayaran kambing tak pernah ia terima sampai saat ini.

3 dari 4 halaman

Program pada Masa Bupati Makmun Ibnu Fuad

Sejak menjabat bupati Bangkalan, Makmun yang pernah membuat rekor sebagai bupati termuda itu, melihat desa-desa di Bangkalan potensial untuk pengembangan peternakan kambing etawa. Susu etawa diharapkan bisa menjadi produk unggulan. 

Program itu baru terealisasi setelah ia bertemu Robi di satu komunitas motor trail. Pegawai bank swasta itulah yang mengenalkan Makmun kepada Hadi Waluyo pengusaha susu kambing etawa di Lumajang.

Maka dibuatlah skema, pengadaan kambing dibebankan kepada desa-desa lewat APBDes. Tiap desa menganggarkan Rp23,750 juta untuk pengadaan kambing etawa. Rinciannya Rp10 juta untuk pengadaan kambing etawa jantan dan Rp13,750 juta untuk pengadaan empat ekor kambing etawa betina.

Sementara pemerintah daerah membantu pembuatan kandang dengan biaya Rp10 juta per kandang. Sehingga total anggaran program itu sebesar Rp9,2 miliar, terdiri dari anggaran pembelian kambing yang bersumber dari APBDes sebesar Rp6,48 miliar dan anggaran pembangunan kandang bersumber dari APBD Bangkalan sebesar Rp2,73 miliar.

4 dari 4 halaman

Pejabat Korupsi Harus Dipecat

Tiap desa telah membayar pembelian kambing itu. Sebagian setor tunai ke Dinas PMD yang saat itu dikepalai Mulyanto Dahlan, sebagian mengirimkan langsung ke rekening Hadi Waluyo di Bank Mega. Namun, uang itu tak pernah sampai ke Hadi, sebab sejak buka rekening di Bank Mega atas saran Robi, buku tabungan dipegang Robi yang kini kabur dan tak diketahui keberadaannya.

Bupati Bangkalan, Abdul Latief Amin Imron, berharap pejabat lain mengambil pelajaran dari kasus itu agar dalam bekerja tidak melampaui kewenangan. Merujuk aturan bersama tiga mentri yang terbit pada 2018, Latief mengatakan pejabat yang korup harus dipecat dengan tidak hormat.

Dengan catatan setelah kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Latief juga telah menyiapkan pengganti, agar pelayanan publik tidak terganggu karena pejabatnya ditahan.

"Saya prihatin, semoga ini jadi pelajaran bagi pejabat lain agar tak menyalahi aturan," ungkap dia.

 

Simak video pilihan berikut ini: