Sukses

Pengungkapan Kasus Penipuan Senilai Rp 1 Miliar di Palembang Mandek, Ada Apa?

Kasus penipuan dan penggelapan uang yang menyeret salah satu oknum polisi di Palembang kurang direspon pihak kepolisian.

Liputan6.com, Palembang - Kasus penipuan yang menimpa Parman (41), warga Jakabaring Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), pada tahun 2018 yang dilaporkan ke SPKT Polresta Palembang hingga kini belum ada tanggapan.

Korban melaporkan kasus penipuan dan pengelapan uang sebesar Rp1,12 miliar, dengan terlapor SU (45), yang merupakan warga Komplek Perum Top Jakabaring Palembang.

Kuasa hukum korban, Andika, mengatakan, kasus yang sudah dilaporkan ke Harta dan Benda (Harda) Polresta Palembang hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

Laporan yang sudah masuk dengan nomor LPB/197/1/2009/SPKT, dinilainya berjalan tidak berimbang. Mandeknya kasus ini diduga karena terlapor merupakan istri dari oknum polisi di Kota Palembang.

"Sudah tujuh bulan kasus hanya berjalan dengan terlapor sebagai tersangka saja. Tidak ada tindaklanjut lagi. Apa karena dia seorang istri polisi? Bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan secara adil," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (5/8/2019).

Menurutnya, kliennya merupakan warga Indonesia dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Meskipun terlapor merupakan seorang notaris dan suaminya adalah anggota polisi, seharusnya tidak menjadi halangan untuk mengusut kasus penipuan tersebut.

Kasus penipuan ini bermula saat korban mendatangi kantor SU, di Jalan Parameswara Palembang pada tanggal 10 Febuari 2016. Pelapor berniat membeli tanah kepada terlapor seharga Rp 950 juta.

Karena sudah lama mengenal SU, Parman tidak mempersoalkan dokumen-dokumen jual beli tanah yang berada di Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

"Tanah yang akan dibeli seluas sekitar 800 meter persegi berdasarkan SHM No243 dan No244," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Bawa Kuasa Hukum

Beberapa waktu kemudian, terlapor kembali meminta uang tambahan ke Parman sebesar Rp 62 juta. Total uang yang sudah diserahkan ke SU yaitu sebesar Rp 1,12 miliar.

Korban Parman mengungkapkan, permasalahan ini sebenarnya tidak mau diusutnya. Namun, karena respon dari terlapor kurang baik, dia akhirnya melaporkannya ke Polresta Palembang.

"Saya sudah mengalami kerugian dan sudah melapor. Tapi sampai sekarang saya tidak mendapatkan keadilan dari aparat hukum," katanya.

Uang yang digelapkan terlapor awalnya akan digunakan untuk membuka usaha, jika SU berniat mengembalikannya. Akhirnya, dia pun menerjunkan tim kuasa hukumnya, untuk meminta keadilan dari kejadian yang dialaminya.

Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara membenarkan memang ada laporan tersebut. Dia akan memantaunya terlebih dulu ke Unit Reskrim Harda Polresta Palembang. "Saya tindak lanjutin dulu ya," ungkapnya.

 

Simak video pilihan berikut ini: