Sukses

Polisi Ungkap Sindikat Penggasak Tas Tamu Hotel Berbintang di Yogyakarta

Tetap waspada meski sarapan di hotel berbintang.

Liputan6.com, Yogyakarta - Tetap waspada, meski sarapan di hotel berbintang. Jika lengah, kemungkinan barang berharga bisa raib. Seperti kisah seorang tamu hotel berbintang di Yogyakarta ini.

Pada 7 Juli 2019, seorang tamu hotel berbintang di Yogyakarta bernama Siti hendak sarapan di restoran hotel. Ia menuju ruang makan sekitar pukul 08.05 WIB. Setelah menentukan tempat duduk, ia pun meletakkan dua buah tasnya di lantai, tepatnya di samping kursi.

Dengan santai, Siti memilih menu sarapannya. Meninggalkan tas yang tersandar di kaki kursi tanpa merasa was-was. Setelah makan, ia hendak mengambil kembali tasnya. Terkejutlah ia ketika menyadari satu buah tasnya yang berwarna cokelat sudah hilang. Uang tunai senilai Rp 2 juta dan dua buah ponsel senilai total Rp 5 juta yang berada di dalam tas pun ikut raib.

Ia pun melaporkan persitiwa itu kepada petugas keamanan hotel. Lalu melanjutkan laporan kepada kepolisian.

Hampir satu bulan berselang, ia mendapat kabar dari kepolisian. Anggota Unit Reskrim Polsek Depok Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mahardian menangkap empat pelaku yang menggasak tasnya. J (30), H (29), K (29), dan S (30) ditangkap di Hotel Bromo Sakti Bandungan Ambarawa pada 4 Agustus lalu.

Berdasarkan penyidikan, mereka merupakan sindikat pencuri yang menyasar tamu hotel sebagai targetnya. Para pelaku berasal dari Jawa Barat, Sumatra Selatan, dan Bali bertemu dan merencanakan kejahatannya pertama kali di Jakarta. Sejumlah hotel di berbagai daerah mereka sambangi dan beraksi dengan pola terencana.

"Modusnya ada tim pengintai, kemudian ada eksekutor untuk mengambil tas," ujar Kombes Pol Hadi Utomo, Direskrimum Polda DIY, Selasa (6/8/2019).

Aksi para pelaku tidak menimbulkan kecurigaan karena mereka berpura-pura menjadi tamu di restoran itu. Terlebih, orang-orang di sekitar sibuk dengan aktivitasnya masing-masing dan tidak memperhatikan pemilik barang-barang yang tergeletak di kursi, meja, dan sebagainya.

Menurut Hadi, berdasarkan rekaman CCTV hotel, para pelaku juga terlihat santai saat mengambil tas milik korban. Seolah-olah mereka adalah pemilik tas itu dan berjalan dengan tenang meninggalkan area restoran.

Motif tersangka menggasak tas tamu hotel semata-mata persoalan ekonomi. Mereka juga berspekulasi ketika mengambil tas tamu karena tidak mengetahui secara pasti isi dan jumlah uang yang terdapat di dalamnya.

Atas perbuatannya, tersangka pencuri tas tamu hotel ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

2 dari 2 halaman

Kualitas CCTV Harus Diperbaiki

Hadi berpesan kasus ini menjadi contoh untuk penginapan dan hotel supaya menyediakan CCTV. Pamasangan CCTV juga tidak bisa sembarangan, seperti tempat yang tepat dan memiliki kualitas pixel yang baik supaya wajah yang terekam tidak buram.

"Di beberapa TKP, hotel bintang lima tetapi kualitas CCTV kelas melati, jadi kalau ada kasus seperti ini kami yang susah karena CCTV-nya jelek," tuturnya.

CCTV juga menjadi sangat penting di hotel karena biasanya tamu tidak saling menaruh curiga. Terlebih di ruangan atau restoran karena orang yang bisa masuk ke area itu terbatas.

"Orang lain yang melihat seseorang membawa tas, akan berpikir itu memang tas miliknya, jadi tidak ada kecurigaan, sementara dengan adanya CCTV kan bisa membantu dan memberi kejelasan," ucap Hadi.

Ia juga sengaja merilis kasus ini supaya masyarakat mengetahui modus pencurian seperti ini dan semakin berhati-hati.