Sukses

Solusi Pemkot Cirebon Atasi Penghapusan BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah

Pemerintah menghapus program jaminan kesehatan bagi warga yang sudah dianggap mampu.

Liputan6.com, Cirebon - Sebanyak 10.591 peserta BPJS Kesehatan dari sektor Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PB JK) APBN Non BDT di Kota Cirebon di nonaktifkan.

Penonaktifan kepesertaan BPJS tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos). Kemensos menilai sejumlah penerima BPJS PBI non BDT dianggap sudah mampu mandiri.

"Iya dihapuskan dan saat ini kami terus mencari jalan keluar bagaimana caranya agar warga yang benar-benar tidak mampu tidak lagi dapat BPJS PBI Non BDT bisa tetap kami cover," ujar PLT Sekda Kota Cirebon Anwar Sanusi, Rabu (7/8/2019).

Anwar mengaku sudah memberikan berbagai arahan dan koordinasi kepada seluruh SKPD dan pejabat terkait. Anwar menegaskan sudah membahas bagaimana langkah yang pas agar penerima bantuan PBI JK non aktif tetap terakomodir.

Dia mengaku terus berkoordinasi dengan pemerintah pusah untuk menyikapi penontakfitan penerima bantuan PB JK non aktif di Kota Cirebon.

"Ini tentu akan kita sikapi dan kami akan koordinasi terus," ungkap Anwar.

Anwar mengaku sudah mengumpulkan seluruh elemen terkait untuk mencari solusi tepat agar warga yang benar-benar tidak mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Harus ada pemikiran ekstra, agar saudara-saudara kita yang tidak mampu di Kota Cirebon tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan," sambung Anwar.

2 dari 2 halaman

Solusi Dinsos

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan jika mereka telah mencari solusi terkait penonaktifan peserta BPJS sektor PBI.

Dia mengatakan, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

"Kita akan tetap sampaikan informasi penonaktifan tersebut kepada masyarakat," ungkap Iing.

Iing menyebutkan, beberapa solusi tersebut yakni menawarkan kepesertaan BPJS mandiri. Namun, kata dia, dengan catatan warga yang mendaftar mandiri tidak perlu lagi menunggu waktu 14 hari kerja untuk aktivasi.

Saat mereka membuat BPJS secara mandiri, saat itu juga bisa langsung aktif begitu membutuhkan layanan kesehatan. Solusi lain yakni dengan menganggarkannya ke dalam APBD.

"Tapi yang menjadi masalah, APBD kita terbatas," ungkap Iing.

Oleh karena itu, mereka akan melakukan kontrol dan evaluasi lapangan di masa transisi yang berlaku hingga 1 September mendatang.

Pemkot Cirebon akan membuka layanan pengaduan melalui aplikasi digital pemantauan dan pengaduan masalah sosial secara akurat (Dipandusobat).

Melalui aplikasi tersebut Iing berharap ada masyarakat yang memberitahukan jika tetangga mereka sebenarnya sudah tidak layak untuk menerima layanan tersebut. Sehingga kedepan, layanan kesehatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya, yaitu untuk keluarga yang benar-benar tidak mampu.

"Jadi ada saling kontrol," ungkap Iing.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: