Â
Liputan6.com, Bandung - - Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja. Untuk itu, BBPPK dan PKK salah satunya menyelenggarakan fungsi pelaksanaan inkubasi bisnis.
Kegiatan inkubasi bisnis dilaksanakan oleh BBPPK dan PKK setiap tahunnya, diawali dengan tahapan pra inkubasi bisnis yang merupakan bagian dari seleksi calon tenant. Tenant adalah istilah untuk menyebut binaan BBPPK dan PKK yang merupakan sasaran inkubasi.
Advertisement
Baca Juga
Pelaksana Teknis Kepala BBPPK dan PKK Ayi Latifah menyatakan, dalam mencapai sasaran tersebut, seleksi dilakukan untuk memilih calon tenant terbaik. Calon tenant yang dicari harus sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan.
Adapun persyaratan calon tenant antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki motivasi wirausaha yang kuat dan semangat yang tinggi, mempunyai karakter, pengetahuan, dan wawasan tentang produk yang akan dikembangkan.
Selain itu memiliki ide usaha yang layak untuk dikembangkan dengan membuat rencana bisnis, penganggur/memiliki usaha (embrio), usia minimal 18 tahun, melampirkan foto copy KTP, Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar, dan surat keterangan sehat.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke BBPPK dan PKK, Jl. Raya Lembang no. 222 Lembang Bandung Barat. Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi. Saat seleksi tenant, akan dilakukan penilaian rencana bisnis dan kelayakan bisnis yang kemudian akan diberikan materi pelatihan: teknologi produksi/pengolahan, manajemen SDM, keuangan,pemasaran, dan rencana bisnis.
Seleksi dilakukan untuk mendapatkan tenant yang berkualitas. Tenant yang lulus seleksi, kemudian akan difasilitasi, dibina dan didampingi pada kegiatan inkubasi bisnis tahap awal. Tenant diseleksi secara ketat dengan tujuan untuk menghasilkan wirausaha yang unggul yang mampu mengembangkan usahanya.
Melva Sitorus, Staf Balai Besar BBPPK dan PKK Lembang Bandung / Citizen JournalistÂ