Sukses

Ponsel dan Kue Lapis, Modal Guru Ngaji Cabuli Balita

Kasus itu terbongkar saat korban, sebut saja NN (5), menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tentu saja, kedua orang tua NN tak terima anaknya dicabuli.

Liputan6.com, Kebumen - Guru mengaji tak sekadar mengajarkan bagaimana membaca huruf Arab. Ia juga menjadi pemandu akhlak dan memikul tanggung jawab pesan-pesan profetik.

Namun, apa yang dilakukan MS (65), warga Rowokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sama sekali tak mencerminkan bahwa ia adalah suri tauladan yang baik. Bagaimana tidak, MS diduga mencabuli anak di bawah umur.

Ironisnya, korban pencabulan MS masih berusia di bawah lima tahun alias balita. Balita itu adalah tetangganya sendiri, sebut saja NN (5).

Kepala Polsek Rowokele, AKP Tamzil, mengatakan MS diduga mencabuli korban pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukannya di rumahnya sendiri.

Modusnya, MS meminjamkan ponsel untuk mainan NN dan jajanan agar korban mau menuruti kemauan MS. Tergiur bujukan MS, bocah tak berdosa itu jadi korban pencabulan anak.

Kasus itu terbongkar saat korban NN menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tentu saja, kedua orangtua NN tak terima anaknya menjadi korban pencabulan anak. Mereka pun melapor ke kepolisian.

"Modusnya memberikan jajan kue lapis dan meminjamkan handphone untuk mainan," ucapnya, dalam konferensi pers, didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno dan Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto, Kamis (8/8/2019).

Mendapat laporan dugaan pencabulan anak tersebut, polisi segera menyelidiki kasus ini. Setelah memiliki bukti-bukti awal yang cukup, MS ditangkap di rumahnya pada Minggu (28/7/2019), atau dua hari setelah kejadian.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Waspada, Pencabulan Anak Kebanyakan Dilakukan Orang Dekat

Di hadapan penyidik, MS tak lagi bisa mengelak. Ia pun mengakui perbuatannya.

Dalam pengembangan penyidikan, tersangka bahkan mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali. Dengan bukti-bukti yang dimiliki polisi, MS pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan diancam penjara lima sampai 15 tahun.

Tamzil mengimbau masyarakat, terutama para orangtua yang memiliki anak-anak di bawah umur, untuk tetap mengawasi anaknya saat bermain. Pasalnya, acap kali pelaku pencabulan adalah orang-orang terdekat.

Di wilayah tempat tinggalnya pun, siapa pun tak akan menyangka bahwa MS tega mencabuli balita. Terlebih, korban adalah tetangga dekatnya.

"Tersangka di lingkungan rumahnya dikenal sebagai orang baik. Korban adalah tetangganya sendiri," Tamzil mengungkapkan.

Tersangka mengaku terpaksa mencabuli korban lantaran tak dilayani lagi oleh istrinya. Pasalnya, tersangka telah lama pisah ranjang dengan sang istri.

Namun, apa pun alasannya, tindakan pencabulan tentu saja tak tak bisa dibenarkan. MS mesti meringkuk di balik tahanan polisi menunggu persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.