Sukses

Pemuda Lulusan SMP di Jember, Bobol Kartu Kredit Nasabah Luar Negeri

Pemuda lulusan Sekolah Menengah Pertama di Jember ini ditangkap polisi karena diduga kuat mencuri uang puluhan juta rupiah, dengan membobol kartu kredit nasabah bank di luar negeri.

Liputan6.com, Jember - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, menangkap seorang pemuda asal Jember Jawa Timur, karena menjadi pembobol kartu kredit nasabah asal luar negeri. Pelaku berinisial AJ (21), Warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.

Kasus ini baru terungkap saat penyidik Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap 2, menyerahkan tersangka dan barang buktinya, ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur. Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Kamis 8 Agustus 2019.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, I Made Endra, kasus tersebut hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Juni 2019 lalu. Dalam proses penanganan kasus itu, Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga berkas dinyatakan P-21 alias berkas sudah sempurna.

"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang buktinya, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tutur Made Endra kepada Liputan6.com, Jumat, 9 Agustus 2019.

Endra menjelaskan, pemuda lulusan Sekolah Menengah Pertama ini ditangkap polisi karena diduga kuat mencuri uang puluhan juta rupiah, dengan membobol kartu kredit nasabah bank di luar negeri.

Modusnya, terdakwa pada bulan Juni 2019 lalu, melakukan skimming data korban. Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

 

2 dari 2 halaman

Modus Tersangka Skimming

Data yang di-skimming, adalah kartu kredit milik beberapa orang, milik nasabah luar negeri. Selanjutnya pelaku ini, membuat akun abal-abal untuk mengajukan tagihan kepada pemilik kartu kredit. Dengan adanya tipu muslihat akun abal-abal atau palsu ini, korban menjadi teperdaya, sehingga memberikan data, identitas namanya serta password-nya.

"Dengan demikian, uang milik korban, secara otomatis mengalir ke rekening AJ, setelah mengklik tombol OK," jelas Endra.

Korban yang menyadari tertipu akun abal-abal ini, melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jatim. Sebab, ada pengurangan saldo tidak wajar, yang mengalir ke rekening SJ, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Atas laporan tersebut, tim Cyber Polda Jawa Timur, menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya. Pelaku teridentifikasi melakukan praktik kejahatan menggunakan jaringan internet di wilayah Kabupaten Jember.

"Karena locus dan tempus delictinya di wilayah Jember, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jember," beber pria asal Jemberana Bali ini.

Made menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Untuk selanjutnya, tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Jember, segera menyusun surat dakwaan serta administrasi untuk melimpahkan terdakwa ke Pengadilan Negeri Jember.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tunjuk JPU dari Kejati Jatim, kami juga tunjuk 2 jaksa untuk menangani kasus tersebut," imbuhnya.

 

Simak video pilihan berikut ini: