Sukses

Bau Korupsi Tambang Galian C, Polda Sulsel Periksa Sejumlah Pejabat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Maros dan Kadis ESDM terkait kasus dugaan korupsi tambang galian C.

Liputan6.com, Maros - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Maros dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Maros serta Provinsi Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pada maraknya kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros.

"Sampai sekarang belum. Tapi nanti pasti akan kita periksa dalam waktu ini lah, untuk memastikan intansi ini mengizinkan atau tidak. Mereka dipanggil masih sebatas sebagai saksi perizinan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono via telepon, Kamis (15/8/2019).

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berjanji akan memaksimalkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pusaran aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros tersebut.

"Kita akan cek ada perizinannya atau tidak. Tambang galian C utamanya yang ilegal ini kita proses semua, itu nggak ada izinnya tapi kenapa disana banyak ilegal yang beroperasi sudah sejak lama. Itu perlu ada izin dari ESDM dan Bupati," terang Yudhiawan.

2 dari 4 halaman

Tambang Galian C Ilegal

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menyatakan resmi menyelidiki adanya aroma korupsi dalam kegiatan penambangan galian C di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Maros.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pihaknya telah menurunkan tim mengecek ke lapangan sejak pekan lalu.

"Tim sudah turun sejak minggu lalu dan cek perizinannya dan sampai saat ini Pemda Maros sementara tidak izinkan dulu aktifitas tambang galian C tersebut," kata Yudhiawan via pesan singkat, akhir pekan kemarin.

Dari hasil cek lapangan yang dilakukan tim, ditemukan sejumlah aktifitas penambangan galian C yang tak berizin dan hal itu akan diproses lebih lanjut.

"Semua yang tak berizin sudah kami data dan akan diproses lebih lanjut," jelas Yudhiawan.

Tak hanya itu, tim juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam pusaran kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros tersebut.

"Sudah ada beberapa pihak yang kami periksa pekan lalu dan itu akan terus berlanjut," terang Yudhiawan.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Diduga Ada Gratifikasi

Maraknya aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros mendapat perhatian serius beberapa lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel. Salah satunya dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengatakan maraknya aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros tak terlepas dari mudahnya pelaku penambangan mendapatkan rekomendasi pengurusan izin penambangan oleh Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros) dalam hal ini dinas-dinas terkait yang kemudian dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerbitkan izin penambangan.

Padahal menurut Kadir, sebelum mengeluarkan rekomendasi atau izin yang dimaksud, perlu ada kajian secara mendalam. Selain mempertimbangkan aspek lingkungan juga aspek pendapatan negara yang dihasilkan dari adanya kegiatan aktifitas penambangan galian C tersebut.

"Saya kira pemberian izin penambangan ini sangat ketat. Kalau dipermudah justru patut dicurigai adanya kemungkinan gratifikasi didalamnya," terang Kadir via telepon.

Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel segera mengusut adanya aroma korupsi di balik mudahnya penerbitan izin aktifitas tambang galian C di Kabupaten Maros tersebut.

"Kami juga sesalkan sikap dingin Komisi II DPRD Maros yang sebelumnya menyidak langsung beberapa titik kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros diantaranya di Kecamatan Moncongloe," ujar Kadir.

Komisi II DPRD Maros yang menyidak lokasi penambangan saat itu, kata Kadir, seakan tak berkutik saat diperlihatkan dokumen perizinan oleh beberapa diantara pelaku penambangan galian C di lokasi yang disidaknya.

Padahal, kata Kadir, para anggota Komisi II DPRD Maros tersebut tak boleh begitu saja langsung menyerah setelah diperlihatkan dokumen perizinan.

"Kan bisa ditelusuri apakah betul izinnya terbit melalui proses yang benar atau telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dan sejauh mana pelaksanaan izin yang dikeluarkan itu di lapangan. Bukan terima begitu saja," ungkap Kadir.

 

4 dari 4 halaman

Timbulkan Kerugian Negara

Kadir mencurigai penerbitan izin penambangan galian C di Kabupaten Maros tak melalui prosedur yang benar. Karena kata dia, masyarakat setempat sendiri hampir tak menginginkan adanya aktifitas tambang galian C di daerahnya itu.

"Proses pengurusan izin prinsip itu kan dasar dan pembahasannya harus melibatkan masyarakat setempat sebagai masyarakat yang terkena dampak langsung. Nah ini mereka justru menolak tapi kok penambangan tetap berlangsung," ungkap Kadir.

Ia tak sepakat jika Komisi II DPRD Maros hanya memberikan sangsi berupa rekomendasi penutupan sementara terhadap aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros khusus di wilayah Kecamatan Moncongloe yang belakangan sangat diresahkan oleh masyarakat setelah aktifitas lalu lalang truk pengangkut hasil tambang galian C menelan korban jiwa. Dimana dikabarkan ada seorang warga tertabrak oleh truk pengangkut galian C tersebut.

"Aktifitas penambangan galian C di wilayah tersebut juga ditemukan banyak yang ilegal alias tak mengantongi izin atau izinnya sudah kadaluarsa tapi tetap beraktifitas. Ini kan jelas merugikan negara dan sangat patut diusut sebelum menelan kerugian negara lebih besar," tutur Kadir.

Ia yakin hasil yang didapatkan para pelaku penambangan galian C di Kabupaten Maros tak sebanding dengan nilai yang disetorkan ke kas negara.

"Aktivitas eksploitasi SDA dan mineral di sana sudah berlangsung lama dan bisa dicek berapa besaran kontribusi kegiatan itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maros khususnya. Kami yakin tak sebanding," jelas Kadir.

ACC Sulawesi, terang Kadir, sangat berharap Dit Reskrimsus Polda Sulsel segera mengusut kasus ini agar aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros tak menimbulkan lebih besar kerugian negara serta ancaman lebih besar terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Maros.

"Coba bayangkan jika terjadi dampak bencana akibat keberadaan tambang galian C disana, tentunya Pemda Maros kembali menggelontorkan anggaran besar untuk pemulihan. Kenapa sejak awal tak diantisipasi karena hasil dari kegiatan tambang yang ada tak sebanding dengan pendapatan yang masuk ke kas daerah/negara," Kadir menandaskan.