Liputan6.com, Jakarta - Selain banyak manfaat, kemajuan teknologi juga membawa sejumlah mudarat bagi mereka yang tidak bisa menggunakannya. Kasus penyebaran video dan foto mesum bersama kekasih jadi salah satu mudarat yang paling banyak terjadi. Yang menjadi peringatan untuk milenial adalah, motif pelaku menyebarkan video mesum bersama kekasihnya lantaran sakit hati.
Pada 2019 saja setidaknya ada 3 kasus penyebaran video dan foto mesum di daerah yang sengaja dilakukan lantaran sakit hati dengan kekasih. Berikut catatan Liputan6.com.
Mojokerto
Advertisement
Januari 2019, sebuah video mesum menggemparkan Mojokerto. Usut punya usut, dua sejoli dalam video mesum itu tak lain adalah sepasang kekasih. Pemeran pria sengaja merekam aksi hubungan intimnya menggunakan kamera ponsel.
Usai disebar, video mesum itu langsung viral. Melihat itu, seorang perempuan asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang juga pemeran dalam video itu melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Perempuan tersebut melaporkan FR (22), yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
FR sengaja menyebarkan video mesum dengan pelapor lantaran sakit hati lamarannya ditolak. Bahkan, pemuda asal Trowulan tersebut harus menerima kenyataan pahit hubungannya putus dengan korban. Rasa sakit hati mendorong FR menyebarkan video mesum bersama kekasih kepada teman-temannya.
Â
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Yogyakarta
Juli 2019, media sosial dihebohkan dengan video mesum sepasang kekasih. Video mesum beragam durasi itu tersebar di aplikasi chat Whatsapp dan Line. Tak butuh waktu lama, Polda DIY berhasil mengamankan pelaku yang juga tercatat sebagai mahasiswa sebuah kampus negeri di Yogyakarta berinisial JAA (26).Â
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalin hubungan dengan kekasihnya. Selama masa itu, tersangka dan korban kerap memproduksi video hubungan badan keduanya menggunakan ponsel. Sakit hati lantaran hubungan tersangka tak direstui orangtua korban, tersangka JAA lantas menyebar video mesum mereka ke media sosial. Â
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto BW mengatakan, untuk keperluan penyidikan polisi menyita barang bukti, antara lain flashdisk yang digunakan untuk menyimpan video dan foto, pakaian korban, sprei, serta obat kuat yang digunakan pelaku serta 28 screenshot percakapan dan foto atau video antara pelaku dan korban.
Â
Advertisement
Kapuas Hulu
Agustus 2019, seorang pria berinisial FZ (24), warga Selimbau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ditangkap jajaran Polres Kapuas Hulu karena menyebarkan atau memajang foto tak senonoh kekasihnya di media sosial Facebook.
"Tersangka sakit hati karena kekasihnya itu memiliki laki-laki lain, lalu memajang foto tak senonoh kekasihnya di akun Facebook pelaku," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko.
Korban berinisial NL (19) yang tak terima perbuatan FZ langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Jadi NL (korban) tidak terima fotonya dipajang di Facebook," ucap Siko.
Menurut Siko, begitu mengetahui fotonya dipajang di Facebook, korban (NL) mempertanyakan maksud pelaku itu dan menurut pengakuannya pelaku sakit hati karena NL ada laki-laki lain. Kemudian, korban meminta agar pelaku menghapus foto-foto tersebut dari akun Facebook.
"Setelah kurang lebih tiga jam pelaku menghapus foto korban dari akun Facebook, namun korban tetap tidak terima dan melaporkan ke kepolisian," jelas Siko.
Atas laporan tersebut, kata Siko, Satreskrim Polres Kapuas Hulu menindaklanjuti dan mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku tinggal di salah satu indekos Kota Pontianak, kemudian petugas langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Polres Kapuas Hulu.Â