Liputan6.com, Aceh - Mantan Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Syamsuardi yang berstatus sebagai tahanan Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, kedapatan pelesiran keluar lapas. Petugas mencegat mobil yang bersangkutan di lintasan Meulaboh-Banda Aceh.
Sebelumnya, Syamsuardi alias Juragan terbukti bersalah menggerakkan orang lain melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya beberapa tahun silam. Hakim memvonis yang bersangkutan satu tahun penjara.
Baca Juga
Juragan sempat tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA). Dia akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 5 Juli 2019.
Advertisement
Namun Juragan meminta pihak kejaksaan menempatkan dirinya di Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Katanya di sana ada sanak saudara yang akan mengunjunginya setiap saat.
Belum genap satu tahun mendekam, Juragan berulah. Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mendapat informasi yang bersangkutan berada di luar lapas tanpa pengawalan petugas, Selasa (20/8/2019),
Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji langsung memimpin penangkapan Juragan. Ia dicegat saat mengendari mobil pribadi di Desa Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada pukul 11.00 siang.
"Kemudian tim membawa terpidana samsuardi ke kantor kejaksaan beserta mobil terpidana untuk dimintain keterangan lebih lanjut," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, kepada Liputan6.com, Selasa sore (20/8/2019).
Diduga dalam dua bulan masa hukuman yang baru dijalaninya, bukan kali itu saja Juragan bebas keluar masuk lapas.
"Saya pikir Kemenkumham Aceh perlu mengevaluasi kinerja kalapas. Tahanan bisa keluar masuk, saya pikir ini ada sesuatu," ujar Koordinator Badan Pekerja, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada Liputan6.com, Rabu (21/8/2019).Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Catatan Buruk Lapas di Aceh
Kejadian ini menambah preseden buruk bagi perwajahan lembaga pemasyarakatan di Provinsi Aceh. Setidaknya sudah lima kali terjadi kasus serupa dalam catatan MaTA.
"Di Banda Aceh itu ada dua, tiganya di daerah, termasuk peristiwa yang terjadi hari ini. Artinya ini peristiwa berulang yang tidak bisa dibiarkan. Publik bisa menilai, kenapa seorang politisi bisa keluar masuk, kenapa masyarakat biasa tidak bisa," pungkas Alfian.
Dugaan tersebut didalami pihak kejaksaan setempat. Pendalaman ini berkaitan dengan adanya tindak pidana korupsi di balik alasan mengapa Juragan bisa melenggang keluar masuk lapas tanpa pengawalan.
"Untuk yang saat ini saja, dia dari Minggu pagi sudah keluar dari lapas. Sudah enggak terhitung itu (berapa kali keluar masuk lapas). Masih kita bahas di tim, masih kita dalami," kata Candra, Selasa malam.
Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Toyib, akan memerintahkan kepala divisi pemasyarakatan untuk memeriksa para pihak terkait. Hal ini demi memastikan ada atau tidak perbuatan rasuah yang melibatkan petugas lapas.
"Saya belum bisa menyatakan seperti yang diasumsikan. Karena itu, kan, semua dugaan. Kita enggak tahu. Untuk memastikan apakah ada suap atau transaksional keuangan di situ, tentu harus diperiksa kedua pihak. Apakah ada indikasi itu, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan," jawab Agus, Rabu.
Advertisement