Sukses

Apa Kabar Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis di Makassar?

Hingga saat ini penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami aktifis anti korupsi di Makassar belum menemui titik terang

Liputan6.com, Makassar Dewan Pengurus Pusat Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) RI mempertanyakan keseriusan penyidik Reskrim Polsek Biringkanaya dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami oleh seorang aktivis antikorupsi di Makassar.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) RI, Mastan mengatakan pihaknya akan terus mengawal upaya tindak lanjut laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang aktivis antikorupsi yang tak lain pengurus APAK tersebut hingga proses hukum berjalan maksimal sejak dilaporkan resmi di Polsek Biringkanaya Makassar, 13 Juli 2019.

"Supaya proses pemeriksaan saksi yang sedang berjalan bisa terlaksana sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHP, "ucap Mastan, Kamis (22/8/2019).

Tak hanya itu, laporan perihal dugaan pengeroyokan yang dialami anggotanya oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut telah sampai ditangan unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar.

"Sehingga kami sangat berharap agar supaya kasus ini dikawal terus sama Propam hingga dilimpahkan di Kejaksaan. Kami yakin dan percaya kalau Propam turun tangan untuk memantau proses pemeriksaan yang sedang berlangsung," ujar Mastan.

Di samping itu, ia berharap bukti petunjuk yang telah diamankan oleh pihak penyidik, sekiranya dapat memperjelas kejadian yang sebenarnya.

"CCTV yang sudah diambil penyidik sebagai bukti petunjuk bisa memperjelas kejadian yang sebenarnya demikian juga saksi yang diambil BAP nya bisa memberikan keterangan yang sebenarnya," tutur Mastan.

Namun, jika dalam penyidikan, ada indikasi bahwa saksi memberikan keterangan palsu, pihaknya akan melaporkannya dengan Pasal 242 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Kalau misalnya tiba-tiba CCTV itu rusak berarti ada orang yang sengaja menghapusnya sebagaimana kemarin ada salah satu tukang Ojek yang sempat mendengar ada orang datang di Pos Sekuriti ingin menghapus isi CCTV tersebut," kata Mastan.

Terlepas dari itu, kata Masnan, pihaknya berharap agar proses hukum yang tengah berjalan dapat terlaksana sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kasus dugaan pengeroyokan yang dialami anggotanya selaku aktivis antikorupsi dapat terang-benderang.

"Maka kami sangat berharap pekan depan sudah terpenuhi Pasal yang diancamkan yakni Pasal 170 Ayat (2) angka 1 dan sudah ada kepastian hukum tentang status para pelaku," harap Mastan.

Terpisah, Kapolsek Biringkanaya Makassar Kompol Andi Ashari mengaku belum bisa memberikan keterangan karena sedang mengikuti rapat koordinasi di Polrestabes Makassar.

"Langsung saja bisa hubungi Kanit Reskrim soal penanganan kasus pengeroyokan aktifis anti korupsi itu," singkat Ashari.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Yusril Paneddu (41) seorang aktivis antikorupsi di Makassar mengungkapkan awal kejadian dugaan pengeroyokan yang dialaminya berawal saat ia dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jalan Boulevard Perumahan Villa Mutiara Garden, Makassar, Jumat 12 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 wita.

"Saya dari rumah keluarga di Maros. Dalam perjalanan pulang mengendarai motor tepatnya di depan gerbang Perumahan Villa Mutiara Garden, saya diteriaki oleh beberapa orang yang mengaku oknum Polisi," ucap Yusril.

Karena merasa diteriaki, Yusril pun berhenti dan coba menanyakan ada apa. Apakah ada masalah dengan dirinya.

"Beberapa oknum yang mengaku anggota polisi itu tak menggubris. Saya lalu singgah bertanya ke pos sekuriti pertanyakan apakah knalpot motor saya suaranya bising sehingga orang di sana teriaki saya. Sekuriti bilang tidak ada masalah," terang Yusril.

Saat berbincang dengan sekuriti, beberapa oknum yang mengaku sebagai anggota polisi tadi, lalu mendatanginya dan langsung mengeroyok.

"Saat saya coba mempertahankan diri, tiba-tiba satu di antara pelaku acungkan senjata mengarahkan ke saya dan bilang jika dia anggota polisi. Saya tak melawan tapi tetap dipukuli oleh mereka. Punggung saya luka dan itu ada visumnya," Yusril mengungkapkan.

Atas kejadian tersebut, Yusril pun melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Biringkanaya. dengan bukti laporan polisi bernomor LP Nomor: 1647/VII/2019/Polrestabes Makassar/Polsek Biringkanaya tertanggal 13 Juli 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini: