Liputan6.com, Demak - Munculnya semburan air misterius dan memicu genangan air ke permukiman penduduk di Desa Kuripan Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Selasa (20/8) merupakan imbas pembersihan pipa gas. Hal itu ditegaskan Manager PR dan CSR Pertagas, Zainal Abidin, Kamis (22/08/20190.
Menurut Zainal Abidin, dihubungi, pembersihan pipa menggunakan sistim mendorong kotoran menggunakan air bertekanan tinggi. Yang dianggap semburan air misterius itu sesungguhnya merupakan air yang digunakan untuk mendorong kotoran seperti lumpur atau sisa air di dalam pipa gas Gresik Semarang sepanjang 272 km.
"PT Pertamina Gas telah mendatangi lokasi dan memastikan semburan air di Desa Kuripan Kecamatan Karangwetan, Demak yang 20 Agustus 2019 terkendali. Semburan tersebut terjadi karena proses pembersihan pipa gas yang saat ini sedang dibangun oleh Pertagas," katanya.
Advertisement
Baca Juga
Zainal menyebutkan bahwa tim dari Pertagas telah berkomunikasi dengan pemerintahan desa, RT dan warga terdampak.
"Saat ini kondisi sudah selesai dan proses pembersihan di area yang terdampak semburan juga sudah dilakukan. Kita duduk satu meja mencari solusi terbaik," kata Zainal Abidin.
Ditambahkan Zainal, proses pembersihan pipa itu terjadi kurang lebih selama tiga jam pada Selasa (20/08/2019). Usai pembersihan, Pertagas dan Konsorsium Wijaya Karya Rabana Kalsri (KWRK) fokus terhadap pembersihan area yang terdampak genangan air. Tidak hanya genangan, dampak dari kegiatan juga mengakibatkan sejumlah rumah mengalami retak.
Semburan air misterius itu menjadi tak misterius lagi setelah diketahui merupakan dampak pembersihan pipa Pertagas.
Ditolak Warga, Pertagas Jalan Terus
Zainal mengatakan, sebelum dilakukan proses pembersihan pipa ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak RT dan pihak desa. Tindakan serupa juga tetap dilakukan usai kegiatan pembersihan pipa selesai.
"Saat ini kami aktif berkomunikasi dan koordinasi dengan warga yang terdampak serta pihak desa," katanya.
Warga sendiri mengaku sudah menolak kegiatan tersebut karena khawatir dan takut.
"Sudah ditolak tapi nyatanya tetap dilakukan tanpa peringatan lebih dulu. Kalau pemberitahuan saja, tanpa kami punya hak menolak atau menyetujui namanya bukan musyawarah," kata Yono.
Atas keberatan warga tersebut, Zainal tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Simak video pilihan berikut:
Advertisement