Liputan6.com, Malang - Sampah jadi salah satu masalah yang berlarut-larut di Kota Malang. Misalnya, kebiasaan buang sampah sembarangan baik di tempat umum maupun di sungai. Aturan yang memuat denda bagi pembuang sampah sembarangan dinilai belum efektif.
Pemerintah Kota Malang pun sedang merevisi Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu pasal yang hendak diubah berupa sanksi denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan.
Pada regulasi lama, seseorang yang kedapatan membuang sampah sembarangan diancam denda sebesar Rp 100 ribu. Dengan peraturan yang baru nanti, denda yang dikenakan diubah jadi sebesar Rp 2,5 juta.
Advertisement
Baca Juga
Salah seorang petugas kebersihan Kota Malang, Wasiadi setuju dengan rencana perubahan besar sanksi denda yang akan dikenakan kepada orang – orang yang membuang sampah sembarangan.
“Biar kapok. Selama ini kan memang masih banyak orang yang buang sampah seenaknya di jalan maupun di sungai,” kata Wasiadi di Malang, Kamis, 22 Agustus 2019.
Ia kerap menjumpai orang dengan santai tanpa beban membuang sampah di jalan, terutama di jalan – jalan kota. Padahal sudah banyak disediakan tempat sampah di berbagai sudut trotoar. Tidak sedikit pula tanpa merasa bersalah membuang kantong berisi sampah ke sungai.
“Apa mereka itu yang buang sampah tidak punya kesadaran. Tidak kasihan pula ke petugas kebersihan seperti kami,” tutur Wasiadi.
Ia berharap jika aturan yang sedang disiapkan itu disahkan bisa benar – benar ditegakkan. Sebab dengan perda yang lama saja belum pernah terdengar ada orang maupun warga yang kedapatan buang sampah sembarangan dihukum denda oleh Pemerintah Kota Malang.
“Ya kan tinggal penegakannya. Harus dijalankan biar ada pelajaran ke warga, siapa tahu nanti lebih sadar soal buang sampah,” ujarnya.
Denda Maksimal
Masih banyak warga buang sampah di jalan, meski sudah ada tong sampah. Sungai juga tetap jadi salah satu tempat membuang limbah indusri maupun limbah domestik. Warga yang tinggal di tepi sungai kerap menjadikan sungai layaknya tempat pembuangan sampah.
Penegakan perda pengelolaan sampah di Kota Malang selama ini belum begitu efektif. Indikatornya, sejauh ini belum ada warga yang dihukum denda karena ketahuan buang sampah sembarangan. Sehingga kesadaran warga untuk menjaga kebersihan masih rendah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, tidak memungkiri selama ini sanksi denda belum begitu efektif. Sepengetahuannya, belum ada warga yang ditindakpidana ringan berupa bayar denda karena masalah sampah.
“Iya memang selama ini belum ada yang pernah divonis denda, penegakan hukum kita masih kurang maksimal,” kata Diah.
Meski begitu, ia optimis aturan yang sedang disiapkan bisa lebih maksimal bila sudah disahkan. Rencana perubahan denda dari sebesar Rp 100 ribu jadi Rp 2,5 juta bisa bikin warga berfikir ulang untuk seenaknya membuang sampah.
“Aturan lama itu mungkin dianggap ringan, kalau yang baru ini nanti bisa lebih tegas bikin orang jera,” tutur Diah.
Soal pengawasan, sebenarnya pemkot sudah memasang kamera pengawas atau CCTV di beberapa titik. Terutama di jembatan yang kerap jadi sasaran warga yang melintas untuk membuang sampah ke sungai. Tapi beberapa di antaranya ada yang rusak.
“Awalnya jadi hukuman denda besar dulu agar lebih berhati-hati, nanti pasti jadi kebiasaan baik,” ucap Diah.
Ranperda pengelolaan sampah ini sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah pada 2019 ini. Tinggal menunggu pembahasan legislator terbaru periode 2019 – 2024. Diharapkan sebelum akhir tahun ini juga bisa segera disahkan.
Advertisement
Sungai Tercemar
Sampah baik itu hasil limbah industri maupun limbah domestik rumah tangga sudah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Kualitas sungai di wilayah Kota Malang sudah memprihatinkan. Dari tahun ke tahun relatif tidak ada perbaikan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang pada tahun lalu menguji kualitas air di sejumlah sungai. Hasilnya, indeks pencemaran sungai di wilayah Kota Malang dalam dua tahun terakhir relatif tidak mengalami peningkatan ke arah positif.
Indeks pencemaran sungai dari 2017 ke 2018 secara berurutan di beberapa sungai yaitu, Sungai Sumpil dari 3,75 ke 3,414, Sungai Brantas dari 3,29 ke 3,882, Sungai Amprong dari 3,14 ke 3,293. Di Sungai Metro dari 2,97 ke 5,269.
Sedangkan Sungai Lahor indeks pencemarannya dari 2017 4,47 jadi 3,988 di 2018. Sungai Kasin dari 3,99 jadi 5,35. Di Sungai Mewek, Kalisari dan Bango dari 5,41 ke 3,394. Uji kualitas air itu dilakukan pada musim kemarau, saat air relatif lebih tenang.
“Diuji dari hulu sampai hilir, masuk kategori tercemar ringan. Itu kondisinya relatif stabil jelek, tidak begitu banyak perubahan. Bisa jadi meningkat nantinya,” ujar Diah Ayu.
Meski demikian, uji kualitas air tidak mengambil sampel air di dekat sebuah industri. Sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang tidak berani menyimpulkan apakah industri punya andil besar dalam pencemaran sungai.
“Limbah yang mencemari sungai mulai dari limbah cair dan padat, baik itu hasil limbah rumah tangga maupun industri,” ucap Diah.